Tangani Radikalisme ASN, Pemerintah Bentuk Taskforce dan Portal Aduan ASN
Maraknya
isu radikalisme utamanya di kalangan aparatur sipil negara (ASN) membuat
pemerintah tak bisa tinggal diam. Pemerintah menunjukkan keseriusannya dengan
membentuk taskforce dan juga meluncurkan portal Aduan ASN
untuk menangani pelanggaran dan pelaporan ASN yang melakukan tindakan menentang
atau membuat ujaran kebencian.
“Kami
hadir disini untuk memastikan garda terdepan pendukung kebijakan politik bangsa
negara kita yakni ASN punya kompetensi tinggi serta jiwa dan semangat
kebangsaan yang kuat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny
Gerard dalam acara Launching Portal
Aduan ASN dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan
Radikalisme ASN di Jakarta, Selasa (12/11).
Sebanyak
11 kementerian /lembaga berkomitmen menangani radikalisme ASN ditandai dengan
penandatanganan SKB yang dilakukan oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate,
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian
Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam
Sariwanto.
Selain
itu juga Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik
Suhardi, Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara Zaelani, Sekretaris Utama
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme A. Adang Supriyadi, Plt. Kepala Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian
Negara Supranawa Yusuf, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto.
Penandatanganan
SKB ini adalah bagian dari tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya
antar instansi pemerintah yang membahas terkait ASN yang terpapar radikalisme.
Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan joint taskforce dan pembangunan
portal Aduan ASN.
Menkominfo
mengatakan pihaknya bertugas sebagai fasilitator untuk menyediakan
infrastruktur berupa sarana dan prasarana pengaduan masyarakat, yakni portal
Aduan ASN dengan domain aduanASN.id. Dengan adanya portal ini, diharapkan
masyarakat memiliki tempat pengaduan yang tepat terkait radikalisme yang
dilakukan oleh ASN. Karena itu, pengaduan yang dilakukan harus didukung oleh
data dan bukti-bukti yang memadai sehingga dapat ditindaklanjuti.
Pada
kesempatan itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bahwa
keberadaan taskforce nantinya akan membuat penanganan intoleransi dan
radikalisme pada ASN menjadi lebih sistematis, komprehensif, dan cermat.
“Dengan adanya portal aduan ini masyarakat juga sudah bisa terarah dalam
melakukan pengaduan-pengaduan kepada pemerintah agar bisa kita tangani
bersama,” jelasnya.
Lebih
lanjut, Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB
Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan terdapat tiga mekanisme dalam menangani aduan
ASN. Pertama, menerima laporan pengaduan masyarakat melalui portal Aduan ASN
yang dikelola Kementerian Kominfo. Kedua, melakukan pembahasan terhadap
pengaduan masyarakat yang masuk melalui portal tersebut.
“Terakhir,
kita berikan rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Pejabat
yang Berwenang (PyB) yang bersangkutan,” pungkas Setiawan. Rekomendasi ini
ditembuskan kepada Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan KASN
untuk dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil rekomendasi
taskforce.
Adapun
lima kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan melalui portal tersebut
adalah intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan
disintegrasi bangsa.
Kriteria
pelanggaran yang dapat diadukan melalui portal Aduan ASN:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
7. Mengikuti ata menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
7. Mengikuti ata menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
0 Response to "Tangani Radikalisme ASN, Pemerintah Bentuk Taskforce dan Portal Aduan ASN"