Mendikbud Bebaskan Sekolah Kembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Secara Mandiri
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadhiem Makarim memberikan kebebasan bagi sekolah,
kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja
Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru untuk
memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar
murid.
Keputusan
Mendikbud itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Penyederhaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, tertanggal 10 Desember 2019,
yang ditujukan kepada: 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan 2.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien,
efektif, dan berorientasi pada murid,” tegas Mendikbud dalam Surat Edaran itu.
Menurut
Mendikbud, dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu:
- identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
- identitas
mata pelajaran atau tema/subtema;
- kelas/semester;
- materi
pokok;
- alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian Kompetensi Dasar
(KD) dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang
tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
- tujuan
pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan;
- kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
- materi
pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan,
dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
ketercapaian kompetensi;
- metode
pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
- media
pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan
materi pelajaran;
- sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau
sumber belajar lain yang relevan;
- langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup;
- dan
penilaian hasil pembelajaran.
Yang
menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan)
pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib
dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
Karena
itu Mendikbud memberikan kebebasan kepada sekolah, kelompok guru mata
pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Matar
Pelajaran (KIG/MGMP), dan individu guru secara untuk memilih, membuat,
menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk
sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
“Adapun
RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud,” tutur Mendikbud.
Tembusan
Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 disampaikan kepada: 1. Gubernur
di seluruh Indonesia; dan 2. Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia.
Sumber
: https://www.menpan.go.id
CONTOH RPP
0 Response to "Mendikbud Bebaskan Sekolah Kembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Secara Mandiri"