Penyusunan RPP Kurikulum 2013 Berdasarkan SE Mendikbud No 14 Tahun 2019


Tugas Guru  (Permendikbud  No 23 Tahun 2017)
1. Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. 
2. Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud meliputi: 
1) merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
2) melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
3) menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 
4) membimbing dan melatih Peserta Didik; dan 
5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada 
6) pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
  
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.

Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar  pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi  peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi kan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkem bangan fisik serta psikologis peserta didik

PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN  RPP
- Perbedaan individu
- Partisipasi aktif PD
- Berpusat pada PD
- Budaya membaca
- Umpan balik
- Keterkaitan & keterpaduan
- Mengakomodir tematik-terpadu

Bagaimana Pembelajaran Kurikulum 2013 dengan Regulasi Baru (Surat Edaran No 14 Tahun 2019)

Mengapa ? 
1. RPP dianggap dibuat hanya untuk administrasi sekolah, administrasi ke pengawas/dinas atau administrasi Akreditasi. 
2. RPP yang dimiliki guru diindikasikan membeli dari penyedia jasa RPP 
3. RPP yang dimiliki guru copy-paste dari milik guru lainnya 
4. RPP yang dimiliki hanya merubah tahunnya saja 
5. RPP yang ada sangat banyak dan menghabiskan kertas (ATK) 
6. RPP yang ada dianggap membatasi guru dalam berkreasi dan berinovasi di kelas 
7. RPP menggunakan model yang kadang mengikat dengan sintak-sintaknya 
8. RPP tidak dilaksanakan di kelas  

Disimpulkan 
Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” 

Download Penyusunan RPP Kurikulum 2013 Berdasarkan SE No 14 Tahun 2019 disini

0 Response to "Penyusunan RPP Kurikulum 2013 Berdasarkan SE Mendikbud No 14 Tahun 2019"