Penyusunan RPP Kurikulum 2013 Berdasarkan SE Mendikbud No 14 Tahun 2019
Tugas Guru (Permendikbud No 23 Tahun
2017)
1. Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan
beban kerja Guru.
2. Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud meliputi:
1) merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
2) melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
3) menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
4) membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
6) pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja
Guru.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.
Silabus merupakan
acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
RPP dikembangkan
dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya
mencapai Kompetensi Dasar (KD).
RPP adalah
rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi
kan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkem bangan fisik serta psikologis peserta didik
PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN RPP
- Perbedaan individu
- Partisipasi aktif PD
- Berpusat pada PD
- Budaya membaca
- Umpan balik
- Keterkaitan & keterpaduan
- Mengakomodir tematik-terpadu
Bagaimana Pembelajaran Kurikulum 2013 dengan Regulasi Baru
(Surat Edaran No 14 Tahun 2019)
Mengapa ?
1. RPP dianggap dibuat hanya untuk administrasi sekolah,
administrasi ke pengawas/dinas atau administrasi Akreditasi.
2. RPP yang dimiliki guru diindikasikan membeli dari
penyedia jasa RPP
3. RPP yang dimiliki guru copy-paste dari milik guru
lainnya
4. RPP yang dimiliki hanya merubah tahunnya saja
5. RPP yang ada sangat banyak dan menghabiskan kertas (ATK)
6. RPP yang ada dianggap membatasi guru dalam berkreasi dan
berinovasi di kelas
7. RPP menggunakan model yang kadang mengikat dengan
sintak-sintaknya
8. RPP tidak dilaksanakan di kelas
Disimpulkan
Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat
memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti
RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki
lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu
sendiri. Satu halaman saja cukup,”
Download Penyusunan RPP Kurikulum 2013 Berdasarkan SE
No 14 Tahun 2019 disini
0 Response to "Penyusunan RPP Kurikulum 2013 Berdasarkan SE Mendikbud No 14 Tahun 2019"