Mendikbud Terbitkan SE tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease
(Covid-19). Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan
pembatalan ujian nasional (UN) Tahun 2020.
"Setelah kami pertimbangkan dan
diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud
telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020. Tidak ada yang
lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya,"
disampaikan Mendikbud, di Jakarta, Selasa (24/03).
Dijelaskan Nadiem, dengan dibatalkannya
UN, keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi
masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. "Kita juga sudah tau bahwa
Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang
pendidikan yang lebih tinggi. Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan
nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah,"
ujarnya.
Mendikbud menyampaikan apresiasinya kepada
semua pihak yang telah berusaha mempersiapkan dan mengawal UN agar terlaksana
dengan baik. Jajaran Kemendikbud mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya
kepada para Kepala Dinas Pendidikan, ratusan ribu proktor dan teknisi, ribuan
tenaga helpdesk, serta jutaan siswa yang telah bekerja keras mempersiapkan
terselenggaranya Ujian Nasional," tuturnya.
Sementara itu, Mendikbud juga menjelaskan
mengenai mekanisme Ujian Sekolah, bahwa ujian atau tes yang yang
diselenggarakan dalam bentuk tatap muka tidak boleh dilakukan, kecuali yang
telah dilakukan sebelum terbitnya edaran ini. Ujian Sekolah dapat dilakukan
dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,
penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Sekolah yang telah melaksanakan Ujian
Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan:
(1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan
kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan;
(2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan
kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
(3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan,
portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester
genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Adapun kenaikan kelas dilaksanakan dengan
ketentuan:
(a) Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang
mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan
sebelum terbitnya edaran ini;
(b) UAS untuk kenaikan kelas dapat dilakukan
dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,
penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
"Baik Ujian Sekolah maupun Ujian
Akhir Semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan
tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,"
terang Nadiem.
Terkait belajar dari rumah. Mendikbud
menekankan bahwa pembelajaran dalam jaringan (daring)/jarak jauh dilaksanakan
untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani
tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun
kelulusan. "Kami ingin mengajurkan bagi daerah yang sudah melakukan
belajar dari rumah agar dipastikan gurunya juga mengajar dari rumah untuk
menjaga keamanan guru, itu sangat penting," pesan Nadiem.
Pembelajaran daring/jarak jauh difokuskan
pada peningkatan pemahaman siswa mengenai virus korona dan wabah Covid-19.
Adapun aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai
minat dan kondisi masing-masing, termasuk dalam hal kesenjangan akses/fasilitas
belajar di rumah. Bukti atau produk aktivitas belajar diberi umpan balik yang
bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai
kuantitatif. "Walaupun banyak sekolah menerapkan belajar dari rumah, bukan
berarti gurunya hanya memberikan pekerjaan saja kepada muridnya. Tetapi juga
ikut berinteraksi dan berkomunikasi membantu muridnya dalam mengerjakan tugasnya.
Mohon walaupun bekerja dari rumah, mohon siswa-siswa kita juga dibimbing,"
jelas Mendikbud.
"Kami sedang dan terus melakukan
kerja sama dengan berbagai perusahaan telekomunikasi untuk memberikan subsidi
data bagi siswa dan guru yang melakukan pembelajaran daring," imbuhnya.
Menyoal Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Tahun 2020, Mendikbud meminta agar Dinas Pendidikan dan sekolah dapat
menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah
penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara
fisik di sekolah. Kemudian, PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan
(1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir;
dan/atau (2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan memberikan bantuan teknis
bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Terkait pengelolaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), dalam
Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Dana BOS/BOP diperbolehkan untuk membeli
barang sesuai kebutuhan, termasuk untuk membiayai keperluan untuk pencegahan
pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat-alat kebersihan, hand sanitizer,
disinfektan, masker, serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
"Surat Edaran ini kami sampaikan
kepada para Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk menjadi acuan dalam
pelaksanaan kebijakan pendidikan," pungkas Mendikbud.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/
0 Response to "Mendikbud Terbitkan SE tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19"