Pemerintah Perpanjang ASN Bekerja di Rumah (Work From Home) Sesuai Surat Edaran MenpanRb Nomor 34 Tahun 2020
Pemerintah
memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara
(ASN) bekerja di rumah (work from home) hingga 21 April 2020. Kebijakan
ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah
penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perpanjangan
masa work from home (WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat
Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran
Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Masa
pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua
puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan
dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo didampingi
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada virtual press conference di
Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03).
Selain
perubahan terkait masa pelaksanaan work from home, di dalam Surat
Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja.
Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja, yaitu para Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah agar:
- Melakukan
penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di
rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan
mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada
provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.
- Memastikan
ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan
memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Melalui
Surat Edaran tersebut diberitahukan pula, untuk memantau perkembangan dan
melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK perlu melakukan
pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19
melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan
pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat
Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan
Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan
Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” ujarnya.
Download SE Menpanrb
Nomor 34 Tahun 2020 disini
0 Response to "Pemerintah Perpanjang ASN Bekerja di Rumah (Work From Home) Sesuai Surat Edaran MenpanRb Nomor 34 Tahun 2020"