Bantu Cegah Covid-19, Pemerintah Minta ASN Tidak Mudik, Sesuai Surat Edaran MenpanRB Nomor 36 Tahun 2020
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Instansi Pemerintah untuk tidak bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. Ini dilakukan untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19.
\
Menteri
Tjahjo menegaskan permintaan ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H,
namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih berlaku. Hal
tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan
Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"ASN
dan keluarganya diminta untuk tidak mudik," ujar Menteri PANRB Tjahjo
Kumolo saat virtual press conference didampingi Sekretaris Kementerian PANRB
Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana,
di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03).
Kebijakan
ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah
penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB).
0 Response to "Bantu Cegah Covid-19, Pemerintah Minta ASN Tidak Mudik, Sesuai Surat Edaran MenpanRB Nomor 36 Tahun 2020"