Revisi Permendikbud, Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Pulsa Internet
By
Diki
—
Friday, April 17, 2020
—
Add Comment
—
Covid-19,
Dana Bantuan Sekolah ( BOS ),
INFO PENDIDIKAN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Mendikbud
kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam permendikbud
baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa
digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung
pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.
Dalam Pasal 9A Permendikbud
Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat
menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.
Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian
pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik
dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai
dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19
oleh pemerintah pusat.
Mendikbud Nadiem Makarim
mengatakan, revisi permendikbud dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai
perubahan kondisi yang terjadi sejak masa darurat Covid-19, termasuk isu
ekonomi. Perubahan permendikbud bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas
penggunaan dana BOS yang menjadi diskresi kepala sekolah.
"Intinya adalah selama
masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk
yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin
untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan
kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,"
ujar Mendikbud dalam telekonferensi yang berlangsung pada Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, fakta di lapangan
memperlihatkan banyak kepala sekolah di daerah yang ragu untuk menggunakan dana
BOS dalam mendukung pembelajaran daring selama masa pembelajaran dari rumah.
Karena itu Kemendikbud merevisi permendikbud dan mencantumkan secara eksplisit
di permendikbud baru bahwa dana BOS pada masa darurat Covid-19 bisa digunakan
membeli pulsa internet bagi pendidik dan peserta didik. "Harapan saya
adalah, masalah ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di daerah yang masih
tidak nyaman dalam menggunakan dana BOS untuk hal-hal tersebut," kata
Mendikbud.
Ia kembali menegaskan, kepala
sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah
adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun
kebutuhan guru dalam proses belajar mengajar. Karena itu penggunaan dana
BOS untuk membeli pulsa internet juga menjadi diskresi kepala sekolah melalui
konsultasi dengan komite sekolah dan diskusi dengan guru-guru. "Kami
mengimbau kepala sekolah untuk tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran
yang tidak tepat dengan kebutuhan. Pelaporan sekolah dalam penggunaan dana BOS
harus diumumkan di papan sekolah maupun pelaporan secara daring," tutur
Mendikbud.
Sumber : kemdikbud.go.id
0 Response to "Revisi Permendikbud, Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Pulsa Internet"