Panduan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Bagi Guru Selama Pandemi COVID-19
Dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan virus Corona
Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, Kemendikbud telah mengambil
kebijakan untuk menutup sekolah selama masa pandemi Covid- 19. Selama masa
penutupan, kegiatan belajar mengajar dialihkan melalui penyelenggaraan
pembelajaran jarak jauh (PJJ), sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus
Disease (Covid-19).
Untuk memudahkan para guru melaksanakan pembelajaran jarah
jauh (PJJ) maka dengan ini diterbitkan “Panduan Pembelajaran Jarak Jauh”.
Panduan ini diperlukan karena dalam PJJ, terdapat sejumlah KBM yang berbeda
dengan KBM normal. Misalnya, guru harus mereview kurikulum, memfokuskan pada
literasi dan numerasi, menyiapkan RPP yang berbeda, hingga menentukan metode
dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring,
luring, atau kombinasi keduanya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
selama masa pandemi. Semua kegiatan ini membutuhkan panduan agar mutu KBM jarak
jauh tetap terjaga dan peserta didik tetap dapat layanan pendidikan selama
darurat covid-19, meskipun peserta didik tertutup akses fisiknya ke sekolah.
Kami mengharapkan agar panduan ini menjadi referensi yang
dapat membantu guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan serta pemangku
kepentingan lainnya agar pelaksanaan PJJ dapat terlaksana dengan baik.
0 Response to "Panduan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Bagi Guru Selama Pandemi COVID-19"