Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19)
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden
(Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease
(Covid-19).
Inpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4
Agustus 2020. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap
upaya pecegahan dan pengendalian Covid-19.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum,
memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian
Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia,"
bunyi instruksi pertama dalam Inpres tersebut.
Khusus kepada kepala daerah baik Gubernur, Walikota, dan
Bupati diminta untuk membuat peraturan terkait berbagai hal. Pertama berkaitan
dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan.
Kedua, terkait
dengan perlindungan kesehatan. Hal itu meliputi sosialisasi dan edukasi serta
penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses.
Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain adalah
menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, serta pembatasan
interaksi fisik. Hal itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola,
penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Pemda juga diwajibkan untuk membuat aturan mengenai sanksi
untuk pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu baik yang dilakukan oleh
perorangan mau pun pelaku usaha.
"Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol
kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh
perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
tempat dan fasilitas umum," tulis Inpres 6/2020.
Terdapat empat jenis sanksi yang diatur dalam Inpres.
Antara lain adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda
administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Selengkapnya download Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6
Tahun 2020 di sini
0 Response to "Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19)"