Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020
Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 diterbitkan dengan :
Menimbang :
a. bahwa untuk
melakukan penyesuaian terhadap pagu anggaran bantuan operasional sekolah
afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 di
masing-masing provinsi, perlu dilakukan perubahan sasaran penerima bantuan;
b. bahwa untuk
melakukan sinkronisasi pagu anggaran bantuan operasional sekolah afirmasi
dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 dengan sekolah
penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah
kinerja yang telah ditetapkan, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah
Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah
Kinerja Tahun Anggaran 2020;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2. Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
3. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
4. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan
Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639);
5. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 582/P/2020 TENTANG SEKOLAH
PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020.
KESATU : Menetapkan
perubahan Lampiran I dan Lampiran II dalam Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun
Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar
Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 dan
Lampirannya di
sini atau di sini
0 Response to "Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020"