Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan mengenai sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam tatanan normal baru di masa pandemi COVID-19.
Sistem
kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai
kerja di kantor (work from office/WFO) berdasarkan kategori zonasi risiko
kabupaten/kota.
Untuk
mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo
Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan
normal baru.
Sistem
kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai
WFO berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.
Hal
itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September
2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang
Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran
Covid-19 di Indonesia,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (07/09).
Menteri
Tjahjo mengatakan bahwa pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang
melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat
tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan
Covid-19. Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran
Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan
tinggi.
Bagi
instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak
terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan
tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100
persen. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang
melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.
Untuk
instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang
melakukan WFO paling banyak 50 persen. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi,
jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.
Hingga
saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam
wilayah berisiko tinggi. Untuk itu, Menteri Tjahjo berharap SE Menteri PANRB
yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan
daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menteri
Tjahjo kembali mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan
dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol
kesehatan, namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan
pemerintahan dan memberikan pelayanan publik. “ASN harus menjadi contoh di
lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan,
menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak,” tegasnya.
SE
Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan
satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini.
0 Response to "Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru"