ULT KEMENDIKBUD ( Pelayanan Tatap Muka di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru )
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,
khususnya di bidang pendidikan dan kebudayaan. Dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ketat untuk pencegahan penyebaran virus korona (COVID-19), pada
tanggal 7 September 2020, ULT Kemendikbud membuka kembali layanan tatap muka di
masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy
Mulyani mengatakan, layanan tatap muka di Unit Layanan Terpadu (ULT)
Kemendikbud akan dibuka kembali setelah beberapa bulan berfokus pada
kanal-kanal lain secara daring karena kondisi yang tidak memungkinkan akibat
pandemi.
“Layanan tatap muka di Unit Layanan terpadu akan dibuka kembali.
Saya mohon semua betul-betul menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan
dan juga POS (prosedur operasional standar) terkait pembukaan Unit Layanan
Terpadu di masa pandemi COVID-19 secara tatap muka,” pesan Evy Mulyani melalui
video konferensi acara pembekalan petugas ULT, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu Pagi,
(5/9/2020).
Evy juga berpesan kepada petugas layanan untuk memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat seperti sebelum pandemi. “Saya yakin,
apabila kita semua mengikuti dan menaati protokol tersebut yang merupakan upaya
optimal dan maksimal yang bisa kita lakukan serta memohon agar Tuhan Yang Maha
Kuasa selalu memberikan kesehatan dan keselamatan buat kita semua dalam
memberikan layanan terbaik bagi publik,” kata Evy.
Untuk melihat perkembangan situasi dan kondisi di masa pandemi
Covid-19, akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara reguler dan intensif.
“Kita juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara reguler dan intensif
untuk melihat perkembangan dan kondisi,” jelas Evy.
Adapun jenis layanan yang dapat dilayani secara tatap muka yaitu,
Bantuan Pemerintah; Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
Pendidikan Dasar (Dikdas), Pendidikan Menengah (Dikmen), dan Tenaga Pendidik
(Tendik); Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); Nomor Induk
Siswa Nasional (NISN); Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); dan Data Pokok
Pendidikan (Dapodik).
Masyarakat dapat mendaftar terlebih dahulu pada pukul 08.00-09.00
WIB pada hari kerja yaitu Senin sampai Jumat. Waktu layanan di ULT pada masa
adaptasi kebiasaan baru ini adalah pukul 09.00-12.00WIB untuk hari Senin-kamis
dan pukul 08.30-11.30 WIB pada hari Jumat. Untuk menghindari terjadinya
kerumuman, pengunjung dibatasi maksimal 50 orang setiap harinya.
Untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,
petugas juga dilengkapi dengan alat pelindung diri berupa masker, pelindung
muka (face shield), juga sarung tangan. POS terkait pembukaan Unit
Layanan Terpadu di masa pandemi Covid-19 secara tatap muka juga mencakup
prosedur pengecekan suhu tubuh bagi seluruh petugas dan pengunjung serta
protokol kesehatan lainnya yang ketat. Kelengkapan kesehatan seperti
tempat cuci tangan dan hand sanitizer juga disediakan di area layanan terpadu.
Pengunjung ULT juga wajib mengenakan masker dan mematuhi protokol
kesehatan.
Laman:
kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 244/Sipres/A6/IX/2020
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 244/Sipres/A6/IX/2020
0 Response to "ULT KEMENDIKBUD ( Pelayanan Tatap Muka di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru )"