Surat Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19
Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan
(Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di
Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan
penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian
Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi,
kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan
izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran
dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama
kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta
berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa
walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu
lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak
didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan
terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
Surat Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran selengkapnya dapat diunduh di sini.
makasih
ReplyDelete