Guru Honorer Yang Pengin jadi PNS atau PPPK , Silakan Simak Penjelasan Mendikbud
Hal ini merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan
turunannya. Yaitu PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
"Kalau diangkat
tanpa tes, tidak hanya melanggar UU, tetapi juga melanggar etika kita kepada
murid-murid, untuk mendapatkan kompetensi minimum dari kualitas gurunya,”
terang Nadiem.
Nadiem juga menyampaikan strategi agar para guru honorer yang
sudah punya pengalaman lebih lama, bisa lolos seleksi satu juta guru PPPK.
Dia menyatakan, khusus untuk guru honorer diberikan dua
keistimewaan.
“Pertama, kami beri kesempatan hingga tiga kali tes untuk
mencoba, dan juga kami memberi modul-modul belajar untuk dipelajari agar bisa lulus
tes,” jelasnya.
Dengan perlakuan khusus tersebut, diharapkan semua guru
honorer bisa diangkat menjadi PPPK.
Mereka harus tetap ikut tes. Namun, kata Nadiem, tidak
dibiarkan begitu saja sesuai "hukum alam'. Kemendikbud akan memberikan
pembekalan sehingga para guru honorer bisa percaya diri saat ikut seleksi PPPK.
"Guru-guru honorer ini akan kami bekali pengetahuan
sehingga mereka bisa mengikuti tes dengan tenang," ujarnya.
Nadiem Makarim menegaskan, kunci untuk lulus pada tes seleksi
PPPK bukan pada kompetensi. Namun, pada kemauan para guru honorer untuk
mempelajari materi yang harus dikuasai.
"Jadi benar-benar tergantung pada motivasi guru. Bahwa
motivasi untuk belajar menjadi satu-satunya yang terpenting untuk guru, dan itu
adalah hak dari setiap murid kita."
"Bahwa guru mau bekerja keras untuk mempelajari apa kompetensi yang diharapkan dari sistem lendidikan untuk menjaga kualitas anak," sambung Nadiem Makarim. (esy/jpnn)
0 Response to "Guru Honorer Yang Pengin jadi PNS atau PPPK , Silakan Simak Penjelasan Mendikbud"