Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis
PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, yang dimaksud Penerimaan
Peserta Didik Baru di sini adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD,
SMP, SMA, dan SMK yang dilaksanakan secara objektif, transparan; dan akuntabel.
Juga dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus
dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama
tertentu.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK),
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah
Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran
2021/2022, bahwa
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
a.paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun
untuk kelompok A; dan
b.paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun
untuk kelompok B.
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi
persyaratan usia:
a.7 (tujuh) tahun;
atau
b.paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah Calon peserta didik baru kelas 1
(satu) SD dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam)
bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang
memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis yang
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog
profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah
yang bersangkutan.
Khusus Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran
2021/2022 menyatakan bahwa persyaratan yang harus memenuhi sebagai
calon peserta didik SMP adalah.
a.berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan; dan
b.telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang
sederajat.
Untuk Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK
harus memenuhi persyaratan:
a.berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan; dan
b.telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang
sederajat.
Khusus SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau
kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam
penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
a.akta kelahiran; atau
b.surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain
yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a.menyelenggarakan pendidikan khusus;
b.menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c.berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA),
dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2021/2022,
menyatakan bahwa Selain memenuhi persyaratan di atas, calon peserta didik baru
kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah
di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan
surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
a.direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP
dan SMA; dan
b.direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon
peserta didik baru SMK. Ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik warga
negara Indonesia dan warga negara asing.
Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib
menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan. Dalam hal
sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan
kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari
ketentuan persyaratan:
a.batas usia
b.ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Tentang Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru,
ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa
PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur
pendaftaran PPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali;
dan/atau prestasi.
Jalur zonasi terdiri atas:
a.jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari
daya tampung sekolah;
b.jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
daya tampung sekolah; dan
c.jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya
tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima
persen) dari daya tampung sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari
jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Khusus Jalur
prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK
dan kelas 1 (satu) SD.
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB (zonasi; afirmasi;
perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi ) dikecualikan untuk
sekolah sebagai berikut:
a.SMK;
b.satuan pendidikan kerja sama;
c.sekolah Indonesia di luar negeri;
d.sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
e.sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
f.sekolah berasrama;
g.sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
h.sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat
memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah yang
ada di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan
jumlah peserta didik ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:
a.direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP,
dan SMA; dan
b.direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur
pendaftaran PPDB SMK.
Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB. Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB
bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangan.
Penjelasan lebih lanjut tentang Jalur Zonasi menurut Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA),
dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa
PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang
berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Domisili
calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam hal kartu
keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka
dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Surat keterangan domisili
diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir
oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang. Surat
keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik
yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu)
wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran
PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui
jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik
dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:
a.jalur afirmasi; atau
b.jalur prestasi, di luar wilayah zonasi domisili peserta
didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan
domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan wilayah zonasi harus
memperhatikan:
a.sebaran sekolah;
b.data sebaran domisili calon peserta didik; dan
c.kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan
ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua
wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang
pendidikan. Dinas pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta
didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Penetapan wilayah zonasi pada
setiap jenjang diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara
terbuka pendaftaran PPDB. Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang,
Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota,
penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja
sama antar Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada
Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan
mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak
tanggal ditetapkan.
Penjelasan lebih lanjut tentang Jalur Afirmasi, dinyatakan
dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA
SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB melalui jalur afirmasi
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
a.berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
b.penyandang disabilitas.
Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik
yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui
jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat,
maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat
tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
wajib menyertakan:
a.bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
b.surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang
menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta
didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah
Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil
verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemalsuan
bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK
SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Perpindahan tugas
orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur
perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk
calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. Penentuan
peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada
jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Terkait jalur Jalur Prestasi, Permendikbud Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Petujnjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun
Pelajaran 2021/2022, bahwa bahwa PPDB melalui jalur dalam Pasal 12
ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan:
a.rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai
rapor peserta didik dari sekolah asal (Rapor menggunakan nilai rapor pada 5
(lima) semester terakhir.)
b.prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti atas
prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga)
tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Pemalsuan bukti atas
prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK),
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun pelajaran
2021/2022, dalam proses seleksi PPDB tidak menggunakan ujian tertulis atau tes
kemampuan akademik. Adpun tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
meliputi: pengumuman pendaftaran; pendaftaran; seleksi sesuai dengan jalur
pendaftaran; pengumuman penetapan peserta didik baru; dan daftar ulang.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 di sini
0 Response to "Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022"