Kemendikbud Tepis Kabar Pemberhentian Tunjangan Guru
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan bahwa tidak ada pemberhentian
tunjangan profesi guru. Tunjangan Profesi akan tetap diperoleh oleh seluruh
guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, dengan ketentuan yang
berlaku.
"Hal
tersebut diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Sekertaris
Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7).
Pada
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 tersebut menekankan
bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru
pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
“Sejak
tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi
standar nasional pendidikan terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru
bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi,” kata Ainun.
Sebelumnya,
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak Kemendikbud
mengembalikan tunjangan profesi guru di satuan pendidikan kerjasama (SPK) yang
sempat dihapus oleh peraturan Sekjen Kemendikbud No.6 tahun 2020.
"Peraturan
ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK. Kita harus kembalikan sesuai
amanah Undang-Undang nomor 14/2005 tentang guru dan dosen," kata Fikri
Kepada Wartawan, Jumat (17/7).
Menurut
Fikri, tunjangan profesi guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan
sertifikat profesi sesuai amanah dalam UU Guru dan Dosen. Apabila semua
persyaratan sudah dipenuhi, dan tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang
untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK.
"Jika
kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada
diskrimasi,” ujarnya.
Sumber
: https://www.gatra.com
0 Response to "Kemendikbud Tepis Kabar Pemberhentian Tunjangan Guru"