Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Tahun Anggaran 2021
Kebijakan berkaitan
dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2021.
Pokok-pokok kebijakan kementerian pendidikan dan kebudayaan akan dijadikan
dasar rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyusun
petunjuk teknis (Juknis ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021.
Terdapat 9 kebijakan pokok menteri pendidikan dan kebudayaan antaralain:
1). Tujuan BOS;
2). Syarat dan
Kriteria Penerima BOS ;
3). Penetapan
Sekolah Penerima;
4). Satuan Biaya
BOS;
5). Penggunaan Dana
BOS;
6). Pelaporan;
7). Pengembalian
Dana;
8). Sisa
Dana ;
9). Sanksi.
Berikut ini adalah
penjelas rinci berkaitan dengan 9 kebijakan pokok menteri pendidikan dan
kebudayaan :
1. Tujuan BOS
Tujuan bantuan
operasional sekolah (BOS) pada tahun 2021 ini masih sama dengan tahun 2020
artinya tidak mengalami perubahan. Adapun tujuan BOS adalah sebagai
berikut: a). membantu biaya operasional sekolah yang belum
terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya;
b). mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan;c). meningkatkan
mutu pembelajaran.
2. Syarat dan
Kriteria Penerima BOS
Persyaratan dan kriteria
yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan ingin tetap menerima BOS adalah
dengan :
- Mengisi dan melakukan pemutakhiran pada aplikasi Data
Pokok pendidikan Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai
dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun.
- Memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik
- Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah
yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik
- Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam
puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun
berjalan *). Dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang
ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang
rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah
lain. Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti
pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60
peserta didik.
- Bukan satuan pendidikan kerja sama
3. Penetapan
Sekolah Penerima
Penetapan Sekolah
penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran
berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
4. Satuan Biaya BOS
Satuan biaya BOS Tahun
2021 ditetapkan oleh Menteri. Ditetapkan melalui Keputusan
Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan
dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi
(IKK) dan indeks peserta didik (IPD). Dengan menggunakan biaya satuan
majemuk untuk BOS Reguler akan mengurangi kesenjangan yang terjadi di tingkat
kabupaten/kota. Penerapan biaya satuan BOS dihitung berdasarkan
indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).
1. Sebaran IKK
Kabupaten/Kota
a. Min IKK = 80,49
b. Max IKK = 493,31
c. Rentang IKK = 412,82
d. Standar Deviasi IKK =
43,54
2. Sebaran IKK tinggi
didominasi Indonesia Bagian Timur
3. Sebaran penerima
BOS didominasi pada Kabupaten dengan IKK Rendah dan IPD tinggi,
yaitu sebanyak 266 Kabupaten/Kota
Indeks Peserta Didik
(IPD) merupakan indeks yang diperoleh dari median jumlah peserta didik di
setiap jenjang wilayah Kab/Kota.
𝐼𝑃𝐷 = 𝑚𝑒𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑠𝑒𝑟𝑡𝑎 𝑑𝑖𝑑𝑖𝑘 𝑘𝑎𝑏/𝑘𝑜𝑡𝑎 𝑥 𝑚𝑒𝑑𝑖𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑠𝑒𝑟𝑡𝑎 𝑑𝑖𝑑𝑖𝑘 𝑘𝑎𝑏/𝑘𝑜𝑡𝑎
5. Penggunaan Dana
BOS
Dalam penggunaan dana
operasional bantuan sekolah (BOS) meliputi 12 Komponen Penggunaan dana BOS
Reguler antara lain sebagai berikut:
- Penerimaan Peserta Didik Baru
- Pengembangan Perpustakaan
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
- Kegiatan Asesmen/ Evaluasi Pembelajaran
- Administrasi Kegiatan Sekolah
- Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
- Langganan Daya dan Jasa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
- Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik
Kerja Industri, PKL dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan,
Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi
- Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian,
Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing
berstandar internasional
- Pembayaran Honor
Dalam penggunaan dana
BOS harus mengacu pada 3 prinsip antara lain sebagai berikut:
a. Mendukung
konsep “Merdeka Belajar”
Penggunaan dana BOS
disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan
COVID19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun
belajar dari rumah (BDR)
b. Bersifat tidak
kaku dan mengikat
- Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis
barang
- Tidak ditentukan persentase penggunaan
c. Pengelolaan
berdasar Manajemen Berbasis Sekolah
Sekolah diberikan
fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan
pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri
dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas,
akuntabilitas, dan transparansi
6. Pelaporan
Pelaporan menjadi
persyaratan dalam penyaluran:
- Tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun
berjalan.
- Tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun
berikutnya
- Tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun
berikutnya
7. Pengembalian
Dana dan.Sisa Dana
Pengembalian dana BOS
Reguler diberlakukan bagi Sekolah dengan ketentuan:
- Sekolah yang menolak dana BOS Reguler setelah dana BOS
Reguler disalurkan; dan
- Sekolah tutup/merger setelah dana BOS Reguler
disalurkan
8. Sisa Dana
Dalam hal terdapat sisa
dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada Sekolah, maka sisa dana
BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:
- telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran
sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dan sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler
tahun anggaran berjalan
9. Sanksi
Sekolah yang tidak
ditetapkan penerima BOS Reguler dan/atau tidak menerima dana BOS Reguler
maka:
- Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
daerah biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya
- Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat biaya
operasionalnya menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.
Bagi anda yang
memerlukan kebijakan BOS tahun 2021 dapat anda unduh pada link di bawah ini:
Download Kebijakan BOS
Tahun 2021 di sini
0 Response to "Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Tahun Anggaran 2021"