Panduan Penggunaan Sistem Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 jenjang SD Sederajat
Kami berharap “Panduan Penggunaan Sistem
Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 jenjang SD Sederajat”
ini dapat bermanfaat sebagai pegangan atau referensi bagi tenaga-tenaga teknis
Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional di seluruh Indonesia untuk mengatasi
permasalahan yang dihadapi dalam mengoperasikan program yang kami buat.
Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) tahun 2021
jenjang SD Sederajat adalah sebuah sistem aplikasi untuk menangani pendataan
siswa calon peserta AN tahun 2021. Aplikasi ini dapat diakses secara daring,
dengan alamat akses di https://biosd.kemdikbud.go.id.
Tujuan dibangunnya Sistem ini adalah agar diperoleh sebuah sistem
informasi dalam bentuk digital/elektronik yang dapat merekam data, memproses
data, pemutahiran data, sampai dengan mencetak data. Dengan adanya sistem ini,
akan memudahkan proses pengelolaan data dan meminimalisasi redudansi data serta
kesalahan yang disebabkan oleh manusia (human
error). Yang juga tak kalah penting adalah untuk
mendapatkan data secara cepat, tepat, dan ter-update.
Alur Proses Pendataan Calon Peserta AN tahun 2021 secara garis
besar adalah sebagai berikut :
1. Pengelolan data Satuan
Pendidikan.
2. Menambahkan Calon Peserta AN dengan Cara Impor Data dari Server
Integrasi yang berbasis data DAPODIK/EMIS.
3. Melakukan proses Generate
Sampling Calon Peserta AN.
4. Melakukan proses Cetak
DNS (Data Nominasi Sementara) Calon Peserta AN.
5. Melakukan proses Generate
Nomor Peserta Calon Peserta AN.
6. Melakukan proses Cetak DNT (Data
Nominasi Tetap) Calon Peserta AN.
Untuk memudahkan pengelolaan data, Aplikasi Pendataan Calon
Peserta AN tahun 2021 dilakukan secara berjenjang, dibagi menjadi 3 Kategori
pengguna yaitu :
- Pengguna Satuan
Pendidikan adalah Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola
data Satuan Pendidikan dan Calon Peserta AN tahun 2021 di masing-masing
Satuan Pendidikan-nya.
- Pengguna Kota/Kabupaten adalah
Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data Satuan Pendidikan serta
Calon Peserta AN tahun 2021 di masing-masing Kota/Kabupaten.
- Pengguna Provinsi adalah
Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data Satuan Pendidikan dan
Calon Peserta AN tahun 2021 di masing-masing provinsi.
File bisa download di sini
0 Response to "Panduan Penggunaan Sistem Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 jenjang SD Sederajat"