Pemerintah telah menetapkan
kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76
Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Sebagai
tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran sekaligus.
Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat
Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah,
Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun
1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat.
“Dua surat
edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah yang
telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali.
Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam
takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara
peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," terang
Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
“Dua surat
edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus
rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya
varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman
kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Iduladha 1442 H,” sambungnya.
Khusus di
wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, lanjut Menag, saat kebijakan itu
diberlakukan, maka peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura,
wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat
ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan
sementara. Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM
Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.
“Jadi, saat
kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM
Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” tutur Menag.
“Penyelenggaraan Malam Takbiran di
masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun
dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M di
masjid/musalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau
tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level
asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” sambungnya.
Untuk
wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha
1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan
Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 setempat. Adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye,
meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM
Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan.
Menurut
Menag, dua edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi,
Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama,
pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan
musalla se-Indonesia.
"Saya
minta jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi dengan ormas
serta pengurus masjid dan musalla untuk mensosialisasikan edaran ini. Edaran
ini juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan
kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan
Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan penyembelihan hewan kurban,"
sambungnya.
“Edaran ini
juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala
KUA, penghulu dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau
pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan
pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat
keamanan,” tegas Menag.
Berikut
Ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban
Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat:
1. Malam
Takbiran
Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37
derajat celcius);
b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan
belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musalla dengan status
zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;
d. Masjid/musalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat
pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan
menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan
jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat
penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;
e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/musalla dari warga
setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan,
dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;
f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan
arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran
Covid-19;
g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/musalla paling lama 1 (satu) jam dan
harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan
h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing
seusai penyelenggaraan malam takbiran.
2. Salat
Iduladha
Salat Iduladha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan
Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan
Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota
dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
b. Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar
kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau
dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:
1)
Penyelenggaraan Salat Iduladha dapat dilakukan di masjid/musalla/lapangan
terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan
jumlah jemaah 30% dari kapasitas;
2) Penyelenggara Salat Iduladha wajib berkoordinasi dan dengan seizin
Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat
keamanan.
3) Penyelenggara Salat Iduladha wajib:
a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun
dengan air mengalir;
c) Menyediakan masker medis;
d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan
protokol kesehatan;
e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Salat Iduladha.
f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan
memberikan tanda khusus;
g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat
Iduladha;
i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Salat
Iduladha.
c. Khutbah
Iduladha
Penyampaian Khutbah Iduladha wajib memenuhi ketentuan:
1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
2) Khatib menyampaikan khutbah Iduladha dengan durasi maksimal 15 (lima belas)
menit;
3) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi
protokol kesehatan.
d. Jemaah
Salat Iduladha
Jemaah Salat Iduladha wajib:
1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
2) Dalam kondisi sehat;
3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
4) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
5) Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
6) Berasal dari warga setempat;
7) Membawa perlengkapan Salat masing-masing (sajadah, mukena, dsb);
8) Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area
tempat penyelenggaraan Salat Iduladha;
9) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand
sanitizer;
10) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
11) Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
12) Tidak berkerumun sebelum dan setelah Salat Iduladha.
3.
Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan
yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada
tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi
pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia
(RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban
dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Penerapan
jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan
diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk
menyaksikan pemotongan hewan kurbannya;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan,
pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat
tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap
dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan
protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu: melakukan pengukuran suhu tubuh petugas
dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan
dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang,
serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan,
pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian
lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh
mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau
hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta
memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri
(mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3) Penerapan
kebersihan alat:
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah
digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi
penyembelihan selesai dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang
petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum
digunakan.
Berikut
ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan
Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:
1. Peniadaan
Peribadatan di Tempat Ibadah
Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid,
musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun
perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah
masing-masing;
2. Malam
Takbiran dan Salat Hari Raya Iduladha
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan
arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari
Raya Iduladha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat,
instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh
kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (daftar kabupaten/kota
terlampir);
3.
Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk
kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada
tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi
pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia
(RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban
dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Penerapan
jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan
diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan
kurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan,
pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat
tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap
dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan
protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan
pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan
alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang,
serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan,
pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian
lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh
mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau
hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta
memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri
(mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3) Penerapan
kebersihan alat:
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah
digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi
penyembelihan selesai dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang
petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum
digunakan.
Download
1.Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban
Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat.
2. Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan
Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sumber : kemenag.go.id
0 Response to "Juknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat"