SE Dirjen GTK Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023

Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 diterbitkan dengan dasar:

1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

Isi menyatakan bahwa Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, bahwa dalam rangka calon seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi (Akademik Sarjana - (D 1)/Diploma Empat -IV) dan/atau sertifikat pendidik sesuai bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

2.Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

3.Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.

4.Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi 2

Selengakapnya silahkan download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini, Klik di sini

0 Response to "SE Dirjen GTK Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023"