(Mendikbudristek) Nadiem Makarim Akan Memberikan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Kepada Guru Yang Tersebar di 9.449 Desa Dengan Status Daerah Khusus
Tunjangan ini
ditujukan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun non
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernyataan tersebut disampaikan melalui laman resmi
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek yang dikutip
Rabu, (1/9/2021).
"Guru
yang berstatus sebagai Guru PNSD maupun Guru bukan PNS, dan bertugas di daerah
khusus tersebut, berhak memperoleh Tunjangan Khusus Guru (TKG) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan
Profesor," bunyi pernyataan tertulis dari Kemendikbud.
Untuk
besaran tunjangan khusus, pemerintah memberikan ketetapan dengan rincian
sebagai berikut:
- Guru
PNSD: satu kali gaji pokok bagi dipotong pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
- Guru
bukan PNS: sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing dan
bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp 1,5 juta per bulan
Keputusan
bagi penerima tunjangan
khusus untuk guru bukan PNS akan diserahkan oleh Kepala Pusat
Layanan Pembiayaan Pendidikan. Nantinya, anggaran tunjangan tersebut dibebankan
pada APBN Pusat Satker Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek.
Adapun
penetapan 9.449 desa tersebut dipilih berdasarkan kondisi geografis yang
tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis tertanggal
23 Agustus 2021.
Daerah
khusus berdasarkan pada geografis yang dimaksud di antaranya, daerah terpencil
atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.
Kemendikbudristek
menyebutkan bahwa penetapan daerah khusus diharapkan dapat melaksanakan
kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional.
Selain
itu, untuk memastikan bantuan dapat tersalurkan pada sasaran yang tepat di
daerah-daerah khusus tersebut. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020.
"Untuk
memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan
karakteristik dan kondisi daerah serta menjadi acuan pelaksanaan kebijakan
pembangunan pendidikan nasional di daerah," bunyi salah satu poin dari
peraturan tersebut.
Bagi
bapak/ibu yang membutuhkan informasi
lebih lengkap mengenai tunjangan
khusus ini, dapat mengunjungi laman berikut
https://puslapdik.kemdikbud.go.id/download.
Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis tertanggal 23 Agustus 2021 download di sini
UNDUH
BERKAS
Mengubah
:
- Permendikbud No. 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional
0 Response to "(Mendikbudristek) Nadiem Makarim Akan Memberikan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Kepada Guru Yang Tersebar di 9.449 Desa Dengan Status Daerah Khusus"