BSNP Dibubarkan, Kemendikbudristek Menggantinya dengan Ini


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 334 pada Permendikbud tersebut, dikutip pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbud Ristek. Padahal sebelumnya saat masih BSNP, badan tersebut bersifat independen.

Mengacu pada Pasal 234

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.


Adapun fungsi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen sebagai berikut:

a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan
asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
c. pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan
asesmen di bidang pendidikan;
d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan
standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta
pengelolaan sistem perbukuan;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pembubaran BSNP juga dikonfirmasi oleh mantan anggota badan tersebut, Doni Koesuma.


“Iya mas, fix. Iya (digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan,” ujar Doni dikutip dari laman Liputan6.com, Selasa, 31 Agustus 2021.


Menurut Doni, Permendikbud Nomor 28 tersebut juga menyalahi aturan. Di mana membuat badan standar tak lagi independen. Namun muaranya adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).


“Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standardisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4,” katanya.


Menurut Doni mestinya PP tersebut mengatur secara lengkap soal badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen.


“Tapi dalam PP 57 Pasal 34, itu hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas,” tegasnya.


Adapun bunyi Pasal 35 Ayat 4 UU Sisdiknas tersebut sebagai berikut:

“Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

Dan perintah itu tak ditaati dalam PP 57/2021. PP itu justru melempar pengaturan badan standar pendidikan kepada Mendikbudristek dan dari sana lahirlah Permendikbud 28/2021 yang disebut Doni mengebiri badan standarisasi.


Berikut bunyi Pasal 34 Ayat 4 PP 57/2021:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.”

Sumber : https://sinarjabar.com

Download

1.Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek di sini

2.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) di sini

0 Response to "BSNP Dibubarkan, Kemendikbudristek Menggantinya dengan Ini"