BSNP Dibubarkan, Kemendikbudristek Menggantinya dengan Ini
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 334 pada Permendikbud tersebut, dikutip
pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbud Ristek. Padahal sebelumnya saat masih BSNP, badan tersebut bersifat independen.
Mengacu pada Pasal 234
Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar,
kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Adapun fungsi Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen sebagai berikut:
“Iya mas, fix. Iya
(digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan,” ujar Doni
dikutip dari laman Liputan6.com, Selasa, 31 Agustus 2021.
Menurut Doni,
Permendikbud Nomor 28 tersebut juga menyalahi aturan. Di mana membuat badan
standar tak lagi independen. Namun muaranya adalah PP Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Yang menyalahi UU
Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
tidak mengatur badan standardisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4,”
katanya.
Menurut Doni mestinya PP
tersebut mengatur secara lengkap soal badan standarisasi dan penegasan sifatnya
yang independen.
“Tapi dalam PP 57 Pasal 34, itu
hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada
menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas,” tegasnya.
Adapun bunyi Pasal 35 Ayat 4 UU
Sisdiknas tersebut sebagai berikut:
Berikut bunyi Pasal 34 Ayat 4 PP
57/2021:
“Ketentuan lebih lanjut
mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.”
Sumber
: https://sinarjabar.com
Download
1.Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kemendikbudristek di sini
0 Response to "BSNP Dibubarkan, Kemendikbudristek Menggantinya dengan Ini"