SKD CPNS Kemenag Tahap I Digelar Mulai 20 September 2021, Ini Ketentuannya
“SKD CPNS Kemenag Tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Nizar di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Ia
menjelaskan, SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni: Papua
Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara,
Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.
Nizar
mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa
mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah
ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah
ditentukan,” jelasnya.
c.Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan
secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi
yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman
kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
(Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu
Keluarga;
“Khusus
bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang mejalani perawatan
atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan
Seleksi CPNS Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum
jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan
atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari
pejabat yang berwenang,” jelas Nizar.
Peserta
diharapkan sudah hadir di lokasi 90 menit sebelum waktu ujian. Sebab, setiap
peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang,
body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer
Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian.
Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 menit sebelum
pelaksanaan ujian SKD.
“Peserta
yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi
dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka
dinyatakan gugur,” tegas Nizar.
“Kelulusan
pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya. Jangan percaya apabila ada
pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap
tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk
apapun,” tandasnya.
Pengumuman
selengkapnya, dapat dilihat pada tautan berikut:
Jadwal
dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) Kementerian Agama Tahun 2021 Tahap I
0 Response to "SKD CPNS Kemenag Tahap I Digelar Mulai 20 September 2021, Ini Ketentuannya "