Juknis Apresiasi Guru dan Tenaga Kependikkan (GTK) TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK Dalam Rangka Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2021
Penghargaan
ini diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas guru dan
kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah dalam melaksanakan
profesi kependidikannya untuk mengadapi pembelajaran di masa pandemic Covid-19
dan era adapatasi kebiasaan baru sebagai usaha untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
Pemberian
Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas
Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif Tahun 2021 merupakan rangkaian kegiatan
dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2021 dengan tema “Bergerak dengan Hati,
Pulihkan Pendidikan”. Ruang lingkup kegiatan ini meliputi tugas dan fungsi guru
dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah seluruh jenjang
dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi
learning loss pada masa Covid19.
Petunjuk Teknis Juknis Apresiasi Guru dan Tenaga
Kependikkan TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK dalam rangka Hari Guru Nasional (HGN)
Tahun 2021 ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi seluruh pihak yang
terkait dengan penyelenggara Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah
Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif Tahun
2021.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Apresiasi Guru dan
Tenaga Kependikkan TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021, mekanisme
kegiatan penyelenggaraan pemberian apresiasi bagi guru dan kepala sekolah
pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021 adalah sebagai
berikut.
1.Peserta
menuangkan praktik terbaiknya dalam mengimplementasikan PTMT untuk mengatasi
learning loss dalam bentuk video dan naskah video praktik terbaik serta
melakukan pendaftaran dengan mengisi biodata pada tautan http://bit.ly/apresiasigtkdikdas_2021.
2.Peserta
mengunggah link YouTube video dan naskah video praktik terbaik secara online ke
Direktorat Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui
tautan di atas dilengkapi dengan dokumen administrasi:
a.Pindaian/Scan
Surat Keterangan Aktif Mengajar untuk guru/Surat Keterangan sebagai Kepala
Sekolah/Surat Keterangan sebagai Pengawas Sekolah (pdf/jpeg 1 MB)
b.Pindaian/Scan
Surat Pernyataan Peserta Apresiasi (pdf/jpeg 1 MB)
c.Pindaian/Scan
Surat Pernyataan Belum Pernah Menjadi Juara/Finalis Apresiasi GTK.
3.Tim
penilai menyeleksi dokumen persyaratan administrasi yang telah dikirim oleh
peserta (Seleksi Administrasi)
4.Tim
penilai melakukan penilaian secara daring terhadap praktik terbaik peserta yang
dituangkan kedalam video dan naskah video inspiratif (Seleksi Substansi)
5.Tim
penilai menetapkan dan mengumumkan praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik
tiap kategori
6.Tim
penilai melakukan penilaian secara luring terhadap praktik terbaik dari 20
orang peserta terbaik melalui presentasi dan wawancara (Seleksi Presentasi dan
Wawancara)
7.Penetapan
dan pemberian penghargaan 5 orang peserta terbaik tiap kategori.
Adapun
mekanisme penilaian pada pemberian apresiasi bagi guru dan kepala sekolah
pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021 adalah sebagai
berikut.
1.Seleksi
Administrasi
Tim
penilai menyeleksi dokumen persyaratan administrasi yang telah dikirim oleh
peserta menggunakan Instrumen 1, meliputi: (1) Surat Keterangan Aktif Mengajar
untuk guru/Surat Keterangan sebagai Kepala Sekolah/Surat Keterangan sebagai
Pengawas Sekolah: (2) Surat Pernyataan Berkelakuan Baik (untuk 20 finalis
setiap kategori); dan (3) Surat Pernyataan Keaslian Video dan Naskah Video
Inspiratif.
2.Penilaian Tahap 1
(Seleksi Substansi dari Video dan Naskah Video)
Tim
penilai melakukan penilaian secara daring menggunakan Instrumen 2 terhadap
praktik terbaik peserta yang dituangkan kedalam video dan naskah video
inspiratif untuk menetapkan praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik tiap
kategori.
3.Penilaian Tahap 2
(Seleksi Presentasi dan Wawancara)
Tim
penilai melakukan penilaian secara luring menggunakan Instrumen 3 terhadap
praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik melalui presentasi dan wawancara
untuk menetapkan 5 orang peserta terbaik tiap kategori yang diapresiasi sebagai
guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun
2021.
Presentasi
dan wawancara peserta dilaksanakan dengan alokasi waktu selama 30 menit dengan
rincian pembagian waktu sebagai berikut.
1)
Pengenalan diri 2
2)
Presentasi karya 15
3)
Tanya Jawab 13
Penilaian
terhadap peserta kegiatan apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan
dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021 meliputi kriteria sebagai
berikut.
1.Orisinalitas,
yaitu kegiatan atau karya sendiri yang tidak menjiplak karya orang lain.
2.Inovatif,
yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memiliki kebaruan dan sudah
diaplikasaikan, serta bersifat unik.
3.Sistematik,
yaitu kegiatan atau karya yang diajukan disajikan secara sistematis (dan
logis).
4.Inspiratif,
yaitu kegiatan atau karya yang diajukan mengilhami orang lain untuk melakukan
hal serupa atau berbeda dan lebih baik.
5.Bermanfaat,
yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memberikan kemanfaatan untuk mendukung
peningkatan kualitas pendidikan dan telah diimplementasikan.
6.Ilmiah,
yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memiliki landasan kaidah keilmuan yang
sesuai.
7.Komunikatif,
yaitu kemampuan peserta untuk menyajikan/ mengomunikasikan pengalaman
terbaiknya secara logis dan sistematis.
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis Juknis Apresiasi Guru dan Tenaga Kependikkan TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK dalam rangka Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2021 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
File bisa download disini
0 Response to "Juknis Apresiasi Guru dan Tenaga Kependikkan (GTK) TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK Dalam Rangka Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2021"