Inilah Nilai Ambang Batas bagi PPPK JF
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selain menetapkan
nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru,
juga telah menetapkan nilai ambang batas bagi seleksi PPPK Jabatan Fungsional
(JF) Non-Guru. Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No.1128/2021.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan
SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan bahwa beleid tersebut
memuat mengenai jenis seleksi kompetensi yang akan diujikan, nilai ambang
batas, serta durasi pengerjaan serta jumlah soal. Terdapat empat jenis seleksi
kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial,
kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
“Untuk nilai ambang batas bagi seleksi
kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis
jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021.
Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural masing-masing
sebesar 130 serta nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24,” jelas Ari
dalam Sosialisasi Keputusan Menteri PANRB tentang Nilai Ambang Batas PPPK Guru
dan PPPK Non-Guru Tahun 2021, secara virtual, Jumat (03/09).
Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa peserta
akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi yakni kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit
kemudian dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit. Dalam rentang waktu 130
menit ini, peserta akan menghadapi total 145 butir soal.
Dalam Kepmen yang ditandatangani Menteri PANRB
Tjahjo Kumolo pada 1 September 2021 lalu, dijabarkan bahwa peserta akan
berjibaku dengan 90 butir soal kompetensi teknis, 25 butir soal kompetensi
manajerial, dan 20 butir soal kompetensi sosial kultural. Sedangkan, untuk
wawancara terdiri dari 10 butir soal.
Peserta PPPK JF dapat meraih total nilai
akumulasi maksimal sebesar 690. Dimana nilai maksimal untuk kompetensi teknis
adalah 450, 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk
wawancara.
Adapun bobot penilaian terbagi dua. Bagi kompetensi teknis, jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan salah atau tidak menjawab bernilai 0. Bagi kompetensi manajerial dan wawancara, bobot nilai jawaban berjenjang dari 1 hingga 4 poin dan 0 poin jika tidak menjawab. Sedangkan bagi kompetensi sosial kultural, jenjang bobot nilai jawaban dimulai dari 1 poin dan 5 poin untuk bobot tertinggi.
Bagi pelamar dengan penyandang disabilitas
sensorik netra, terdapat diskresi waktu yang berbeda dengan kategori umum.
Tambahan waktu diberikan bagi seleksi kompetensi sebesar 30 menit dengan total
150 menit. Untuk wawancara, tambahan waktu menjadi 15 menit. “Sehingga, total
waktu seleksi kompetensi PPPK JF bagi penyandang disabilitas sensorik netra
adalah 165 menit,” lanjut Ari.
Diungkapkan, adanya penetapan nilai ambang
batas ini merupakan penetapan standar agar PPPK yang direkrut memiliki standar
kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan tuntutan
jabatan dan perannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.
Dengan demikian, adanya nilai ambang batas ini dapat mewujudkan PPPK yang
bersih, kompeten, dan melayani serta dapat memenuhi nilai dasar ASN BerAKHLAK.
Materi
Soal
Dalam kesempatan tersebut, Ari juga
membeberkan mengenai materi seleksi kompetensi yang akan diujikan. Materi yang
akan diujikan untuk PPPK JF tidak berbeda dengan yang akan diujikan untuk PPPK
Guru.
Materi soal kompetensi teknis akan menguji dan
menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan. Adapun soal kompetensi teknis ini
sesuai dengan masing-masing jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, arsiparis ahli pertama akan
menghadapi soal-soal kearsipan. Begitu juga dengan pranata humas, soal yang
akan dihadapi adalah soal kehumasan. “Walaupun demikian, materi soalnya akan
berbeda dengan materi soal SKB pada Seleksi CPNS, karena sasaran yang dituju
untuk PPPK berbeda dengan CPNS,” ungkap Ari.
Sedangkan,
kompetensi manajerial akan menilai mengenai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi. Pengamatan,
pengukuran, dan pengembangan kompetensi manajerial terkait dengan dengan
delapan hal, yakni integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil,
pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan
pengambilan keputusan.
Materi soal kompetensi sosial kultural terdiri
dari empat, yakni kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan
sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati. Keempat materi ini akan menilai
terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang harus
dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan
peran, fungsi, dan jabatan sebagai perekat bangsa.
Terhadap soal wawancara, peserta akan dinilai
dua hal. Pertama, integritas, dan kedua, moralitas.
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis bagi
PPPK JF Non-Guru akan dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test
(CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terkait jadwal
pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK JF, akan diinformasikan kemudian.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai nilai
ambang batas bagi PPPK JF, KLIK DISINI (Sumber
: Menpan.go.id/HUMAS MENPANRB)
0 Response to "Inilah Nilai Ambang Batas bagi PPPK JF"