Kementerian Keuangan Telah Mengalokasi Gaji PPPK GURU Termasuk Gaji Ke-13 dan THR
Isi Surat Edaran SE Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor :
S-204/PK/2021 tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022, menyatakan
bahwa sehubungan dengan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022, dapat disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi Dasar dimaksud telah mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah (ASND), rencana formasi ASND, dan kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas.
2.Berdasarkan Surat Sekretaris
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16 September 2021 hal Pembaharuan Data
Perkiraan Formasi ASN untuk Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022, rencana
formasi ASND yang diperhitungkan terdiri dari:
a.Formasi PPPK Guru
tahun 2021 yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada tahun 2021 sebanyak
507.848 orang;
b.Perkiraan Formasi
PPPK Guru tahun 2022 sebanyak 758.018 orang; dan
c.Perkiraan formasi PPPK Non Guru tahun 2022 sebanyak 184.239 orang.
3.Formasi PPPK Guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a merupakan formasi tahun 2021 yang seharusnya diangkat pada tahun 2021, dimana kebutuhan gajinya telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 sebagaimana disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 hal Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2021.
4.Berdasarkan kondisi tersebut,
perhitungan kebutuhan gaji untuk formasi ASND dalam alokasi DAU TA 2022
ditetapkan sebagai berikut:
a.Sesuai penjelasan
Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, gaji yang diperhitungkan
dalam alokasi DAU TA 2022 untuk formasi ASND adalah gaji pokok sebagaimana
diatur dalam peraturan kepegawaian;
b.Kebutuhan gaji
pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sebanyak 14 bulan,
termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan
asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan
Januari 2022;
c.Kebutuhan gaji
pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b dan kebutuhan gaji
pokok PPPK Non Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf c, sebanyak 3 bulan
gaji, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud pada tahun 2022 dimulai
sejak bulan Oktober 2022;
d.Jumlah dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 dan tidak terserap sebagaimana dimaksud pada butir 3 menjadi pengurang dalam perhitungan kebutuhan penggajian PPPK. Apabila jumlah dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 tersebut lebih besar, maka total kebutuhan gaji PPPK tahun 2022 seluruhnya bersumber dari dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021. Jumlah formasi PPPK dan kebutuhan gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2022 untuk masing-masing Daerah sebagaimana dalam lampiran.
5.Selanjutnya, sesuai Penjelasan Pasal 11 ayat (18) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, pembayaran gaji PPPK Guru tahun 2022 akan menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib Pemerintah Daerah paling sedikit sebesar 25% dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, dan mendukung pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan.
6.Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada Saudara untuk melaksanakan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sesuai dengan hasil seleksi yang telah dilaksanakan pada tahun 2021, serta merealisasikan pengajian PPPK dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
7.Alokasi dana yang telah diperhitungan dalam alokasi DAU TA 2021 dan alokasi DAU TA 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.
Sebagai informasi dapat kami sampaikan
bahwa DJPK tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk
menjaga integritas maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk
apapun kepada pejabat/pegawai DJPK.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-204/PK/2021 tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022
Lampiran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-204/PK/2021 tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022
0 Response to "Kementerian Keuangan Telah Mengalokasi Gaji PPPK GURU Termasuk Gaji Ke-13 dan THR"