Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II
Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.00/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II, yaitu sebagai berikut:
- Bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen untuk meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran melalui Program Sekolah Penggerak;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0118/B/KM.02.01/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan kedua di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II
Selanjutnya, dalam SK Dirjen PDM tersebut, terdapat V (lima) lampiran, yang terdiri dari:
- Lampiran I, berisi tentang penetapan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Lampiran II, berisi tentang penetapan Sekolah Dasar.
- Lampiran III, berisi tentang penetapan Sekolah Menengah Pertama.
- Lampiran IV, berisi tentang penetapan Sekolah Menengah Atas.
- Lampiran V, berisi tentang penetapan Sekolah Luar Biasa.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.00/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 14 Januari 2022.
Untuk file selengkapnya mengenai SK Dirjen PDM tersebut dapat di unduh disini
0 Response to "Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II"