Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022
Juknis
Penyaluran Tpg Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada
Madrasah Tahun 2022 tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah
Tahun 2022.
Guru, kepala dan pengawas sekolah pada
madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan
visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas.
Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan guru, kepala dan
pengawas sekolah pada madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga
profesional, mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta
kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan
tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada
madrasah.
Terkait hal tersebut, untuk kelancaran
pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah
yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG),
memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional
sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang
pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah
pada madrasah. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga
kependidikan.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Juknis
Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah
Tahun 2022 ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran
tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah. Adapun
Sasaran petunjuk teknis ini adalah: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah pada Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru
Madrasah.
Dinyatakan dalam Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021 tentang
Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan
Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 bahwa Besaran
tunjangan profesi sebagai berikut: 1) Guru dan kepala madrasah yang berstatus
PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. 2)
Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji
pokok per bulan. 3) Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan
(inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan
sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan
dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. 4. Guru dan kepala madrasah
bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi
sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
Selanjutnya Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021 tentang
Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan
Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 menyatakan bahwa
Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan
profesi adalah sebagai berikut:
Selengkapnya silahkan download Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022, melalui link yang tersedia disini
0 Response to "Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022"