Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Permendikbudristek
RI Nomor 2 Tahun 2022
Dalam Peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang
selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk
biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan
pembelajaran pendidikan anak usia dini.
- Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler
yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan
untuk membantu operasional Satuan PAUD.
- Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja
yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan
untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD
yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
- Dana
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah
dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia
bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai
pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan
untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS
Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan
belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan
dasar dan menengah.
- Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS
Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah yang dinilai ber-kinerja baik sebagai
sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana
program sekolah penggerak.
- Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang
selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang
dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non
personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A,
Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Satuan
Pendidikan Sebagai Penerima Dana BOS, BOP, dan BOP Pendidikan Kesetaraan
BOS/ BOP Reguler
Adapun syarat Satuan Pendidikan sebagai
penerima Dana BOS, BOP, dan BOP Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut:
- Memiliki nomor
pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
- Telah
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil
di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya;
- Memiliki
izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
- Memiliki
Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
- Tidak merupakan
satuan pendidikan kerja sama, dan
- Tidak
merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga
lain.
- Memiliki
Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap
jenjang (Pendidikan Kesetaraan).
Untuk penerima Dana
BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember
2021.
Ketentuan persyaratan
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan,
dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler
tahun anggaran 2022.
BOS/ BOP Kinerja
Satuan Pendidikan penerima BOS/ BOP
Kinerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Penerima
Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
- Telah
ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah
penggerak.
BOS Kinerja
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS
Kinerja terdiri atas: 1) Sekolah Penggerak, dan 2) Sekolah Berprestasi.
Sekolah berprestasi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Penerima
Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
- Memiliki
paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam
perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
- Memiliki
prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
- Tidak
termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah
penggerak dan SMK pusat keunggulan.
Besaran Alokasi Dana
Dana BOP Reguler
- Besaran
alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran
satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan
jumlah Peserta Didik.
- Satuan
biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah oleh Menteri.
- Jumlah
Peserta Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki
NISN pada Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data
pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
- Jumlah
Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk besaran
alokasi Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 berdasarkan data
pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.
Dana BOP Kinerja
Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja
sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
BOS Reguler
- Besaran
alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan
biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah
Peserta Didik.
- Satuan
biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh
Menteri.
- Peserta
Didik merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan
Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik
tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
- Penghitungan
jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang
berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta
Didik yang disatukan dengan sekolah induk.
BOS Kinerja
Besaran alokasi Dana BOS Kinerja
sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Dalam hal SDLB,
SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah
Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah
Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta
Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan
60 (enam puluh) Peserta Didik.
BOP Kesetaraan
- Besaran
alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya
Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan
jumlah Peserta Didik.
- Satuan
biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah
ditetapkan oleh Menteri.
- Peserta
Didik merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah
7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun yang
memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP
Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya.
- Jumlah
Peserta Didik untuk besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan tahun
anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.
Secara umum atau garis besar, untuk
juknis bos tahun 2022 tidak ada mengalami perubahan yang signifikan dan masih
sama dengan juknis bos tahun sebelumnya.
Ada poin (penting juga sih menurut
admin) bahwa jumlah peserta didik yang di bawah 60 (enam puluh) selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut belum diberlakukan pada juknis bos tahun 2022 ini dengan
alasan masih masa pandemi Covid-19.
Berikut di bawah ini adalah file
salinan selengkapnya tentang Juknis BOP, BOS, dan BOP Pendidikan
Kesetaraan Tahun 2022 beserta 2 (dua) Lampiran nya.
Permendikbud RI Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP
Kesetaraan
Lampiran I, Rincian
Komponen Penggunaan Dana BOP, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun
2022
Lampiran II, Teknis
Pengelolaan Dana BOP, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2022
0 Response to "Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan "