Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022

Dalam Peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:

  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD.
  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai ber-kinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Satuan Pendidikan Sebagai Penerima Dana BOS, BOP, dan BOP Pendidikan Kesetaraan

BOS/ BOP Reguler

Adapun syarat Satuan Pendidikan sebagai penerima Dana BOS, BOP, dan BOP Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut:

  • Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  • Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
  • Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  • Memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
  • Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama, dan
  • Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
  •  
  • Memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang (Pendidikan Kesetaraan).

Untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021. 

Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.

BOS/ BOP Kinerja

Satuan Pendidikan penerima BOS/ BOP Kinerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
  • Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

BOS Kinerja

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: 1) Sekolah Penggerak, dan 2) Sekolah Berprestasi.

Sekolah berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
  • Memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
  • Tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Besaran Alokasi Dana

Dana BOP Reguler

  • Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
  • Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah oleh Menteri.
  • Jumlah Peserta Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  • Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.

Dana BOP Kinerja

Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

BOS Reguler

  • Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
  • Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
  • Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  • Penghitungan jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.

BOS Kinerja

Besaran alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

BOP Kesetaraan

  • Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
  • Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
  • Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  • Jumlah Peserta Didik untuk besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.

Secara umum atau garis besar, untuk juknis bos tahun 2022 tidak ada mengalami perubahan yang signifikan dan masih sama dengan juknis bos tahun sebelumnya. 

Ada poin (penting juga sih menurut admin) bahwa jumlah peserta didik yang di bawah 60 (enam puluh) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut belum diberlakukan pada juknis bos tahun 2022 ini dengan alasan masih masa pandemi Covid-19.

Berikut di bawah ini adalah file salinan selengkapnya tentang Juknis BOP, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2022 beserta 2 (dua) Lampiran nya.

Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan 

Juknis BOS

Lampiran I, Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2022

Lampiran I

Lampiran II, Teknis Pengelolaan Dana BOP, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2022

Lampiran II

0 Response to "Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan "