Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022
Permendikbudristek
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tunjangan
Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022 merupakan pengganti
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Berdadarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Tahun 2022,
dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota bertujuan
untuk memberikan pedoman bagi: Kementerian; Pemerintah Daerah; dan Satuan
Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dibawah binaan
Kementerian, dalam penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru
Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahwa
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
ASN di Daerah dilaksanakan dengan prinsip:
a) tertib yaitu dikelola secara tepat
waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat
dipertanggungjawabkan;
b) efisien yaitu, penggunaan dana
diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;
c) efektif yaitu, penggunaan dana
diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai
tujuan;
d) transparan yaitu, keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi
seluas-luasnya;
e) akuntabel yaitu,
mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
f) kepatutan yaitu, tindakan atau suatu
sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
A. Tunjangan Profesi
Guru
Menurut Permendikbud ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG (Tunjangan
Profesi Guru), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022, Guru
ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASN di Daerah yang
menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) memiliki sertifikat pendidik;
b) memiliki status sebagai Guru ASN di
Daerah di bawah binaan Kementerian;
c) mengajar pada satuan pendidikan yang
tercatat pada Dapodik;
d) memiliki nomor registrasi Guru yang
diterbitkan oleh Kementerian;
e) melaksanakan tugas mengajar dan/atau
membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan
Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan
mengajar;
f) memenuhi beban kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g) memiliki hasil penilaian kinerja
paling rendah dengan sebutan “Baik”;
h) mengajar di kelas sesuai dengan
jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai
dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i) tidak sebagai pegawai tetap pada
instansi lain.
Khusus Persyaratan melaksanakan tugas
mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan
peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dapat dikecualikan bagi Guru ASN
di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022 menyatakan
bahwa persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:
a.Guru ASN di Daerah yang mengikuti
pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan
pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
b.Guru ASN di Daerah yang mengikuti
program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
c.Guru ASN di Daerah yang bertugas di
Daerah Khusus.
Tunjangan Profesi diberikan dalam
bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan
Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan
setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan
Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penyaluran Tunjangan Profesi sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan
Profesi.
B. Tunjangan Khusus
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara
Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa Guru
ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus
setiap bulan selama masa penugasan. Tunjangan Khusus diberikan setelah Guru
yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Guru ASN di
Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.memiliki status sebagai Guru ASN di
Daerah di bawah binaan Kementerian;
b.mengajar pada satuan pendidikan yang
tercatat pada Dapodik;
c.memenuhi beban kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.memiliki NUPTK; dan
e.melaksanakan tugas mengajar di satuan
pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk
uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Khusus
diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan disalurkan setiap 3
(tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Khusus
dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran
Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan
Khusus.
C. Tambahan
Penghasilan Guru
Dalam Permendikbud ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan
Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022 dinyatakan
bahwa Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Tambahan
Penghasilan diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan
Profesi. Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.memiliki status sebagai Guru ASN di
Daerah di bawah binaan Kementerian;
b.mengajar pada satuan pendidikan yang
tercatat pada Dapodik;
c.belum memiliki sertifikat pendidik;
d.memiliki kualifikasi akademik paling
rendah S-1/D-IV;
e.memiliki NUPTK;
f.melaksanakan tugas mengajar dan/atau
membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
g.memenuhi beban kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.terdaftar aktif pada Dapodik.
Ketentuan persyaratan pemenuhan beban
kerja dikecualikan bagi:
a) Guru ASN di Daerah yang mengikuti
pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan
pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
b) Guru ASN di Daerah yang mengikuti
program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau
c) Guru ASN di Daerah yang bertugas di
Daerah Khusus.
Tambahan Penghasilan diberikan dalam
bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tambahan
Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
setiap bulannya. Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga)
bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan
oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tambahan Penghasilan
dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.
Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Adapun Alokasi Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah ditetapkan setiap
tahun anggaran berkenaan. Alokasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Permendikbudristek
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan
Penghasilan Guru Tahun 2022, juga menyatakan bahwa Guru ASN di
Daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan. Cuti tersebut dapat berupa
cuti tahunan; cuti besar; cuti sakit; cuti melahirkan; cuti karena alasan
penting; dan cuti bersama. Namun ketentuan ini dikecualikan untuk Guru ASN di
Daerah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara. Guru ASN di Daerah yang
melaksanakan cuti studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai
guru tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan.
Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:
a) meninggal dunia;
b) mencapai batas usia pensiun;
c) mengundurkan diri atas permintaan
sendiri;
d) dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e) mendapat tugas belajar; dan/atau
f) tidak lagi menduduki jabatan
fungsional guru.
Penghentian pembayaran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah
yang memenuhi ketentuan sebagaimana huruf a dan huruf b di atas dilakukan pada
bulan berikutnya. Sedangkan Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan
pada bulan berkenaan. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan
sebagaimana huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas
belajar.
Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Harus diingat bahwa
berdasarkan Permendikbudristek
Nomor 4 Tahun 2022, Guru ASN di Daerah yang menerima
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak
sesuai dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang telah diterimanya.
Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan
terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi,
data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022 disini
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022"