Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat
Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka
pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam
Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.
Sehubungan dengan
hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan
pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai
berikut.
1.Data calon
peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30
Januari 2022.
2.Calon peserta
terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
a.Guru yang
diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b.Guru yang
diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3. Peserta program
PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat
mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
5.Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
6.Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran,
jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022,
serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.
Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan
informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.
Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih
0 Response to "Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022"