Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2022


Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2022 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2022

Guru pada seluruh jenjang pendidikan diakui dalam konstitusi Indonesia sebagai tenaga professional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Kedudukan guru sebagai tenaga professional pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Guru Pegawai Negeri Sipil maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan, berhak atas tunjangan profesi dari Pemerintah yang dialokasikan dari APBN. Tunjangan profesi dapat diberikan dengan salah satu syaratnya adalah adanya pemenuhan atas beban kerja dan kehadiran.

Petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam ini disusun dengan memperhatikan peraturan perndang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.

Tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama islam pada sekolah dan juga bagi pengawas pendidikan agama islam ini merupakan bentuk implementasi dari amanah undang- undang nomor 20tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, antara lain tersebut dalam pasal 40 yakni tenaga pendidik –salah satunya- adalah berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, dan selanjutnya disebut dalam undang- undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, khususnya pasal 16 yakni pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagai bentuk implementasi dari jaminan kemaslahatan yang memadai bagi para guru termasuk guru pendidikan agama islam pada sekolah dan pengawas pendidikan agama islam.

Diktum KESATU Kepdrijenpendis Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (JuknisPenyaluran/Pencairan Tunjangan Profesi TPG Guru Dan Pengawas PAI (Pendidikan Agama Islam) Tahun 2022, manyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA menyatakan bahwa Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru dan Pengawas PAI SD SMP SMA SMK Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.

Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru dan Pengawas PAI SD SMP SMA SMK Tahun 2022 ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis (JuknisPenyaluran/Pencairan Tunjangan Profesi TPG Guru Dan Pengawas PAI (Pendidikan Agama Islam) Tahun 2022 ini meliputi:

  • Perhitungan Tunjangan Profesi Guru;
  • Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI;
  • Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

Bagi yang membutuhkan Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru dan Pengawas PAI SD SMP SMA SMK Tahun 2022 download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2022 di sini

0 Response to "Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2022"