Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2022
Guru pada seluruh jenjang pendidikan
diakui dalam konstitusi Indonesia sebagai tenaga professional yang dibuktikan
dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Kedudukan guru sebagai tenaga
professional pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru
sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi
akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program
diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan
dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dimana dalam
pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Guru Pegawai Negeri Sipil maupun Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi
persyaratan lain yang ditetapkan, berhak atas tunjangan profesi dari Pemerintah
yang dialokasikan dari APBN. Tunjangan profesi dapat diberikan dengan salah
satu syaratnya adalah adanya pemenuhan atas beban kerja dan kehadiran.
Petunjuk teknis penyaluran tunjangan
profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam ini disusun dengan
memperhatikan peraturan perndang-undangan yang berlaku dengan tetap
memperhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.
Tunjangan profesi bagi guru pendidikan
agama islam pada sekolah dan juga bagi pengawas pendidikan agama islam ini
merupakan bentuk implementasi dari amanah undang- undang nomor 20tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional, antara lain tersebut dalam pasal 40 yakni
tenaga pendidik –salah satunya- adalah berhak atas penghasilan dan jaminan
kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, dan selanjutnya disebut dalam
undang- undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, khususnya pasal 16
yakni pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagai bentuk implementasi dari
jaminan kemaslahatan yang memadai bagi para guru termasuk guru pendidikan agama
islam pada sekolah dan pengawas pendidikan agama islam.
Diktum KESATU Kepdrijenpendis Nomor 12
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran/Pencairan Tunjangan Profesi TPG Guru Dan Pengawas PAI (Pendidikan Agama
Islam) Tahun 2022,
manyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan
Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis atau Juknis Pencairan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru dan Pengawas PAI SD SMP SMA SMK Tahun 2022 sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi
Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi
Tunjangan Profesi Guru.
Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Guru dan Pengawas PAI SD SMP SMA SMK Tahun 2022 ini dimaksudkan
agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas
Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan
tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan
pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama
Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran/Pencairan Tunjangan
Profesi TPG Guru Dan Pengawas PAI (Pendidikan Agama
Islam) Tahun 2022 ini
meliputi:
- Perhitungan Tunjangan Profesi Guru;
- Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI;
- Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru.
Bagi yang membutuhkan Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Guru dan Pengawas PAI SD SMP SMA SMK Tahun 2022 download Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun
2022 di sini
0 Response to "Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2022"