Sistem Jumlah Jam Mengajar Guru di Dapodik dalam Penerapan Kurikulum Merdeka
Berikut ini sistem jumlah jam mengajar di Dapodik pada penerapan Kurikulum Merdeka yang kiranya wajib guru sertifikasi ketahui.
Hal ini berkaitan dengan perubahan jumlah jam pelajaran, tentunya akan berdampak pada beban mengajar guru yang berjumlah 24 jam yang juga berkurang. Selanjutnya akan berdampak pada tunjangan-tunjangan yang diterima oleh guru tersertifikasi.
Informasi terkait sistem jumlah jam mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka yang diperuntukkan untuk guru sertifikasi tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022.
Bagi guru sertifikasi di semua jenjang, baik SD, SMP, SMA memiliki jumlah jam mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka yang berbeda-beda.
Melalui Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022, terdapat jumlah jam mengajar Dapodik di setiap mata pelajaran pada penerapan Kurikulum Merdeka untuk guru sertifikasi jenjang SD, SMP, SMA/SMK.
Kemendikbud menjelaskan perihal implikasi jam mata pelajaran terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kemendikbud juga menyampaikan bahwa pengurangan jam mengajar tidak akan merugikan guru dari segi TPG. Banyak guru yang dibuat bingung dengan pengurangan jam mengajar tersebut.
Karena selama ini syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah guru harus memenuhi beban mengajar 24 jam perminggu.
Hal demikian terjadi karena pada struktur kurikulum merdeka tersebut lebih banyak mengalihkan pada pembelajaran berbasis projek (project based learning) dan mengurangi jam pelajaran pada mata pelajaran.
Perubahan Struktur Kurikulum Menurut Jenjang dan Jenis Pendidikan
Empat perubahan struktur kurikulum sebagai bagian yang utama, yaitu adanya perubahan status mata pelajaran, penguatan wewenang satuan pendidikan dan pendidik untuk mengembangkan kurikulum operasional, pembagian struktur kurikulum menjadi dua yaitu intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan adanya mata pelajaran pilihan.
Berikut ini adalah kesimpulan perubahan struktur kurikulum spesifik untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan:
- PAUD: penguatan pembelajaran melalui kegiatan bermain dan penguatan dasar-dasar literasi terutama untuk membangun minat dan kegemaran membaca.
- SD: penguatan fondasi literasi dan numerasi serta kemampuan berpikir secara inkuiri dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial menjadi satu mata pelajaran, disebut IPAS (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial). Bahasa Inggris semakin dianjurkan untuk mulai diajarkan di jenjang SD.
- SMP: penguatan kompetensi teknologi digital termasuk kemampuan berpikir sistem dan komputasional melalui mata pelajaran Informatika yang diwajibkan.
- SMA: peminatan tidak berupa program yang tersekat-sekat atau sistem jalur (tracking system) melainkan pemilihan mata pelajaran mulai kelas XI.
- SMK: struktur kurikulum yang lebih sederhana dengan dua kelompok mata pelajaran, yaitu Umum dan Kejuruan. Praktek kerja lapangan menjadi mata pelajaran wajib minimal 1 semester. Siswa dapat memilih mata pelajaran di luar program keahliannya.
- SLB: penguatan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik siswa untuk menguatkan kecakapan hidup dan kemandirian.
- PKBM: satuan unit pembelajaran menggunakan sistem satuan kredit kompetensi (SKK). Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan terdiri mata pelajaran kelompok umum dan kelompok pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.
Penggunaan Fase di Kurikulum Merdeka
Penggunaan fase di Kurikulum Merdeka dimaksudkan untuk membedakan siswa satu dengan yang lain di dalam satu kelas.
Kemudian perbedaan lain antara KI-KD dalam Kurikulum 2013 dengan CP dalam Kurikulum Merdeka adalah rentang waktu yang dialokasikan untuk mencapai kompetensi yang ditargetkan. Sementara KI-KD ditetapkan per tahun, CP dirancang berdasarkan fase-fase.
Satu Fase memiliki rentang waktu yang berbeda-beda, yaitu:
- Fase Fondasi yang dicapai di akhir PAUD;
- Fase A umumnya untuk kelas I sampai II SD/sederajat;
- Fase B umumnya untuk kelas III sampai IV SD/sederajat;
- Fase C umumnya untuk kelas V sampai VI SD/sederajat;
- Fase D umumnya untuk kelas VII sampai IX SMP/sederajat;
- Fase E untuk kelas X SMA/sederajat; dan
- Fase F untuk kelas XI sampai XII SMA/sederajat.
Fase E dan Fase F dipisahkan karena mulai kelas XI peserta didik akan menentukan mata pelajaran pilihan sesuai minat dan bakatnya, sehingga struktur kurikulumnya mulai berbeda sejak kelas XI.
Dengan menggunakan Fase, suatu target capaian kompetensi dicapai tidak harus dalam satu tahun tetapi beberapa tahun, kecuali di kelas X jenjang SMA/sederajat.
Pengecualian ini dilakukan karena struktur kurikulum di jenjang SMA/sederajat yang terbagi menjadi dua, yaitu kelas X di mana siswa mengikuti seluruh mata pelajaran, dan kelas XI-XII di mana siswa memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasi masing-masing.
Rentang waktu yang lebih panjang ditetapkan agar materi pelajaran tidak terlalu padat dan peserta didik mempunyai cukup banyak waktu untuk memperdalam materi dan mengembangkan kompetensi.
Penggunaan istilah “Fase” dilakukan untuk membedakannya dengan kelas karena peserta didik di satu kelas yang sama bisa jadi belajar dalam fase pembelajaran yang berbeda.
Demikian perubahan struktur kurikulum menurut jenjangnya masing-masing. Setiap jenjang tentunya punya karakteristik dan tantangan yang berbeda, sehingga tentunya struktur kurikulum harus berbeda di setiap jenjangnya.
Sistem Jumlah Jam Mengajar
1. Jumlah jam mengajar di Dapodik kelas VI SD
- Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu dan Budi Pekerti: 3 jam perminggu, 96 jam pertahun.
- Pendidikan Pancasila: 4 jam perminggu, 128 jam pertahun.
- Bahasa Indonesia: 6 jam perminggu, 192 jam pertahun.
- Matematika: 5 jam perminggu, 160 jam pertahun.
- Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial: 5 jam perminggu, 160 jam pertahun.
- Pendidikan Jasmani: 3 jam perminggu, 96 jam pertahun.
- Seni dan Budaya: 3 jam perminggu, 96 jam pertahun.
- Bahasa Inggris: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
- Muatan Lokal: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
2. Jumlah jam mengajar di Dapodik kelas IX SMP
- Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu dan Budi Pekerti: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
- Pendidikan Pancasila: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
- Bahasa Indonesia: 5 jam perminggu, 160 jam pertahun.
- Matematika: 4 jam perminggu, 128 jam pertahun.
- IPA: 4 jam perminggu, 128 jam pertahun.
- IPS: 3 jam perminggu, 96 jam pertahun
- Bahasa Inggris: 3 jam perminggu, 96 jam pertahun.
- PJOK: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
- Informatika: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
- Seni dan Prakarya: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
- Muatan Lokal: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
3. Jumlah jam mengajar di Dapodik kelas XII SMA
- Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu dan Budi Pekerti: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
- Pendidikan Pancasila: 2 jam perminggu, 48 jam pertahun.
- Bahasa Indonesia: 3 jam perminggu, 96 jam pertahun.
- Matematika: 3 jam perminggu, 96 jam pertahun.
- Bahasa Inggris: 2 jam perminggu, 48 jam pertahun.
- Seni dan Budaya: 2 jam perminggu, 48 jam pertahun.
- PJOK: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
- Sejarah: 2 jam perminggu, 48 jam pertahun.
- Jurusan MIPA (Biologi, kimia, fisika, informatika, matematikan tingkat lanjut): 20-25 jam perminggu, 640-800 jam pertahun.
- Jurusan IPS
(Sosiologi, Geografi, Antropologi, Ekonomi): 20-25 jam perminggu, 640-800
jam pertahun.
Sumber : https://naikpangkat.com
0 Response to "Sistem Jumlah Jam Mengajar Guru di Dapodik dalam Penerapan Kurikulum Merdeka"