Guru Wajib Tahu! Berikut Ini Alur dan Panduan Pendaftaran PPPK Guru di SSCASN Tahun 2022

Inilah link download panduan pendaftaran PPPK Guru 2022 prioritas 1 2 dan 3 lengkap dengan persyaratannya.Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 sudah dibuka.

Calon pelamar sudah dapat mencermati petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK guru 2022 yang telah diterbitkan, termasuk mengenai sejumlah persyaratan dan ketentuanpendaftaran PPPK Guru 2022.

 

Selain itu, calon pelamar juga dapat memahami panduan pendaftaran PPPK 2022 agar tidak binging dengan alur registrasinya.Link download panduan pendaftaran PPPK 2022 tersedia pada bagian akhir artikel ini

 

Sebagaimana diketahui, terdapat 3 pelamar yang di prioritaskan dalam rekrutmen PPPK Guru tahun 2022 ini, yakni sebagai berikut.

1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

 

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.

 

3. Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara itu, pelamar umum adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.

Calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk diketahui, pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 memiliki alur yang berbeda-beda berdasarkan pelamar prioritas.

Maka itu baiknya bagi anda yang ingin mendaftar rekrutmen PPPK Guru 2022, untuk melihat panduan lengkap pedaftaran PPPK Guru 2022 untuk tenaga kependidikan Prioritas 1 2 dan 3.

Berikut link download Panduan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Lengkap >>> disini atau disini

0 Response to "Guru Wajib Tahu! Berikut Ini Alur dan Panduan Pendaftaran PPPK Guru di SSCASN Tahun 2022"