Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PPPK

Apa PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan; dan cuti bersama ? Tentu saja berhak selama sesuai ketentuan. Lalu bagaimanaca Tata Cara Mengajukan Cuti Bagi PPPK. Selengkapnya silahkan baca Salinan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

File bisa download disini

0 Response to "Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PPPK"