Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PPPK
By
Diki
—
Thursday, September 29, 2022
—
Add Comment
—
PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)
Apa PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan; dan cuti bersama ? Tentu saja berhak selama sesuai ketentuan. Lalu bagaimanaca Tata Cara Mengajukan Cuti Bagi PPPK. Selengkapnya silahkan baca Salinan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
0 Response to "Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PPPK"