Seleksi PPPK Guru 2023 Pakai PermenPAN-RB 20 Tahun 2022, P1 Prioritas, P2, P3 Bagaimana?

Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 akan segera digelar.

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan kuota guru PPPK sebanyak 601.286.

Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, dalam seleksi PPPK guru 2023 guru lulus passing grade (PG) atau prioritas satu (P1) yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2022 tetap diprioritaskan.

"62.645 guru P1 akan kami tuntaskan tahun ini. Satu hal lagi meski diikutsertakan dalam seleksi PPPK guru 2023, status P1 tetap melekat," kata Dirjen Nunuk dalam diskusi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) pada Selasa (21/3) malam.

 

Dia mengungkapkan seleksi PPPK guru ini akan dilaksanakan secepatnya, mengingat proses pemberkasan NIP PPPK guru 2022 akan dimulai April sampai Mei 2023.

Dirjen Nunuk mengungkapkan seleksi PPPK 2023 tetap menggunakan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK di instansi daerah tahun anggaran 2022.


Jika dibikin PermenPAN-RB baru, ujar Nunuk, otomatis waktunya akan lebih panjang, sehingga memengaruhi jadwal rekrutmen.

 

"Kami berpikir kalau dibuat PermenPAN-RB baru lagi akan makan waktu panjang. Saya diinformasikan seleksinya dibuka.Oktober dan itu terlalu lama," terangnya.

Untuk mempercepat rekrutmen PPPK 2023, tambah Dirjen Nunuk, maka PermenPAN-RB 20/2022 tidak diubah.

 

Artinya, seleksinya PPPK guru 2023 menggunakan regulasi yang digunakan seperti seleksi tahun 2022.

 

Bagaimana mekanisme seleksi PPPK guru 2023, Dirjen Nunuk menyampaikan ada tiga cara, yaitu;

 

1. Seleksi penempatan guru lulus PG atau P1

Penempatan guru yang telah lulus PG pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

 

Pesertanya adalah guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021, yaitu honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.

 

2. Seleksi kesesuaian/verifikasi

Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan di mana kompetensi profesional pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Pesertanya adalah guru honorer K2, guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun.

 

3. Seleksi tes

Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial dan sosial kultural.

 

Pesertanya adalah guru honorer negeri minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik, lulusan PPG, guru honorer swasta, terdaftar di dapodik.

 

"Untuk P1 tanpa dites lagi, sedangkan P2 dan P3 saya belum tahu, karena mereka kan tidak dites kompetensi teknis, manajerial. Mereka hanya diobservasi dan pemda yang bikin rankingnya," ucapnya.

 

Dirjen Nunuk mengimbau para guru P1 untuk menyiapkan diri menghadapi seleksi yang digadang-gadang dimulai medio 2023. (esy/jpnn)

0 Response to "Seleksi PPPK Guru 2023 Pakai PermenPAN-RB 20 Tahun 2022, P1 Prioritas, P2, P3 Bagaimana?"