Surat Edaran Mendagri Tentang Larangan Buka Bersama Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H
Surat Edaran Mendagri Tentang Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN tertuang dalam SE Mendagri Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Isi Surat Edaran Mendagri Tentang Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara, diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.
Sedangkan Isi Surat Edaran Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 Tentang Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN menyatakan bahwa bersama Surat ini dengan hormat disampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023, sebagai berikut:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, palaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selengkapnya berikut salinan Surat Edaran Setkab Dan Mendagri Tentang Larangan Buka Bersama pdf.File bisa download disini
0 Response to "Surat Edaran Mendagri Tentang Larangan Buka Bersama Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H"