Kepmendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

Kepmendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,  Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pelaksanaan  Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023.

Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023 adalah sebagai berikut

1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik`Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran   Negara   Tahun   2008   Nomor   194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5.Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

6.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725);

8.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  649  Tahun  2023  tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;

Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 menyatakan bahwa dalam rangka optimalisasi hasil kompetensi teknis bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2023, instansi daerah dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selengkapnya silahkan download Kepmendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023.Klik disini

0 Response to "Kepmendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023"