PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional tahun 2023 ditetapkan dengan pertimbangan: 

a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara;

b) bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamis khususnya pemenuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional;

c) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional tahun 2023 pdf, bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF setelah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan pendaftaran PPPK adalah sebagai berikut:

a.usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e.memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f.memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g.sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h.persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Selain ketentuan di atas, ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional tahun 2023 bahwa pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b.tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

c.tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan

d.memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Selain itu Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja. Daftar sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Khusus untuk Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN. Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana tersebut, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

a.melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b.menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Terkait mekanisme seleksi PPPK Tahun 2023 dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional tahun 2023, bahwa Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf d terdiri dari 2 (dua) tahap: 

a) seleksi administrasi; dan 

b) seleksi kompetensi.

Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.

Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain. Dalam melakukan verifikasi, Instansi Pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Sedangkan Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi memuat:

a) kompetensi teknis;

b) kompetensi manajerial; dan

c) kompetensi sosial kultural. Materi seleksi Kompetensi Teknis disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas.

Seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Penilaian integritas dan moralitas dilaksanakan dengan wawancara. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Penggunaan sistem CAT dalam seleksi kompetensi dan wawancara dapat dikecualikan bagi pelamar untuk kebutuhan PPPK pada JF jenjang ahli madya dan ahli utama. Bagi Instansi Pemerintah yang melaksanakan seleksi wajib menyampaikan mekanisme dan pedoman seleksi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Ketua Panselnas setelah mendapat rekomendasi pelaksanaan seleksi dari Instansi Pembina JF, paling lambat sebelum pengumuman lowongan. Pedoman seleksi mengacu pada standar kompetensi jabatan fungsional yang paling sedikit memuat:

a. jenis seleksi kompetensi;

b. pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya;

c. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes;

d. bobot penilaian setiap jenis tes;

e. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan

f. formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.

Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan tidak dapat berupa tes wawancara.

Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan, seleksi Kompetensi Teknis dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan. Seleksi dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis.

Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik. Nilai Ambang Batas dan kelulusan seleksi PPPK Tahun 2023 ditetapkan oleh Menteri. Pelamar dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Nilai Ambang Batas) terdiri dari:

a) Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;

b) Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c) Nilai Ambang Batas wawancara.

Jenis dan bobot sertifikat kompetensi diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis diberlakukan pada kumulatif nilai Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT, nilai Seleksi Kompetensi Teknis tambahan, dan nilai tambah.

Pengolahan hasil seleksi Kompetensi Teknis tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas. Pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan oleh Ketua Panselnas. alam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a.nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi;

b.jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi;

c.jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan

d.jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Dalam hal Instansi Daerah masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik. Dalam hal Instansi Pusat masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, pengisian kebutuhan hanya diberlakukan pada Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan. Pengisian kebutuhan berasal dari pelamar pada kebutuhan kelompok jabatan yang sama. Pengolahan hasil nilai akhir pada seleksi pengadaan PPPK menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Instansi Pemerintah. Pengolahan hasil nilai akhir disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing, tim pengarah, dan tim pengawas secara daring.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional tahun 2023 pdf bahwa Pelamar pada pengadaan PPPK dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan PPPK. Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK.

Selengakpnya silahkan download Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini, Klik di sini

0 Response to "PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023"