Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga pejabat negara datang melalui Perpres 79 Tahun 2025. Regulasi ini secara resmi menetapkan kenaikan gaji yang menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. Sebelumnya, Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tidak mencatat adanya kenaikan gaji tersebut.

Kenaikan gaji ASN diproyeksikan bervariasi antara 8 persen hingga 12 persen, tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing. PNS Golongan I dan II akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sedangkan Golongan III sebesar 10 persen, dan Golongan IV sebesar 12 persen. Penyesuaian serupa juga akan diterapkan untuk TNI dan Polri sesuai dengan golongan kepangkatannya.

Gaji baru ini dijadwalkan berlaku mulai bulan Oktober 2025, dengan proses pencairan yang akan dilakukan pada gaji bulan November 2025 menggunakan sistem rapel. Kebijakan ini diharapkan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para penerima. Peningkatan daya beli ASN di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi salah satu alasan utama di balik keputusan ini.

Selain itu, kenaikan gaji ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN, TNI, dan Polri yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik. Langkah ini juga sejalan dengan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Download Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 di sini 

0 Response to "Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025"