Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Yang Diperkuat PP Nomor 11/2017 Tidak ada Lagi Pengangkatan Tenaga Honorer
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Syafruddin mewanti-wanti masyarakat, terutama di daerah,
agar tidak terjerat bujuk rayu menjadi tenaga honorer. Sebab sejatinya sejak
empat tahun lalu seharusnya sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
Karena dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 diatur bahwa penerimaan Aparatur Sipil Negara harus melalui proses
seleksi. Persoalannya di daerah, baik tingkat I maupun tingkat II, proses
penerimaan tenaga honorer yang berbau kolusi dan nepotisme masih terus terjadi,
sehingga menyisakan persoalan baru. Mirisnya, kebanyakan tenaga honorer ini
diiming-imingi akan menjadi CPNS. Padahal dengan perberlakuan UU Nomor 5/2014
yang diperkuat PP Nomor 11/2017, tenaga honorer yang tersisa tidak bisa serta
merta menjadi CPNS.
"Jadi masih ada rekrutmen, direkrut
terus oleh kepala sekolah, kepala dinas, bahkan kadang bupati pun tidak tahu
(ada rekrutmen). Kebanyakan diimingi akan diangkat, padahal tidak ada
aturannya. Hanya di-PHP (pemberi harapan palsu)," kata Syafruddin dalam
pertemuan dengan pengurus Asosisasi Media Siber Indonesia di kantornya, Jumat
28 September 2018.
Seharusnya dalam hitungan dan analisis,
kata mantan Wakapolri itu, tenaga honorer, baik guru, bidan dan lainnya, sudah
selesai sejak UU Nomor 5/2014 berlaku.
Karenanya, pemerintah pusat tidak akan
segan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang masih nakal merekrut
tenaga honorer. Namun seperti apa sanksinya, Syafruddin mengaku masih
merumuskannya.
"Sanksi tegas sangat mungkin
diberikan kepada mereka yang mengangkat pegawai atau guru honorer secara
sepihak karena bisa dianggap sebagai PHP," kata dia.
Ditanya daerah mana saja yang paling
banyak merekrut tenaga honorer, Syafruddin tidak merinci, namun praktik itu
ditemukan hampir di seluruh daerah dan kebanyakan digaji tidak layak. Bahkan
tidak sedikit guru honorer yang mengantungi gaji Rp250 ribu-Rp300 ribu per
bulan. Tenaga honorer yang direkrut kepala sekolah biasanya digaji dari dana
BOS yang dikucurkan ke sekolah-sekolah.
Hingga Maret 2017, jumlah ASN yang
tercatat di Kementerian PAN-RB sebanyak 4.351.490, di mana sebagian besar
(37,70%) terdiri dari pelaksana dalam hal ini administrasi umum sejumlah
1.643.535. Posisi kedua sebanyak 37,60% atau 1.636.322 tenaga pengajar atau
guru, sebanyak 9,99% merupakan jabatan struktural, sebanyak 8,57% atau 372.740
tenaga teknis dan 6,07% atau 24.305 tenaga kesehatan.
Sumber : https://m.viva.co.id/
0 Response to "Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Yang Diperkuat PP Nomor 11/2017 Tidak ada Lagi Pengangkatan Tenaga Honorer"