Pemerintah Memberikan Solusi Melalui PPPK Bagi Eks Honorer K-II yang tidak Memenuhi Syarat Mengikuti Seleksi CPNS
Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini untuk memberi
kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk
negara. “Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018
selesai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Syafruddin kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta,
Jumat (21/09).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Staf Presiden
(KSP) Moeldoko, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, Sekretaris Kementerian PANRB
Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja
dan sejumlah pejabat terkait.
Dijelaskan lebih lanjut, untuk mendapatkan SDM aparatur yang
berkualitas, pemerintah mengadakan seleksi CPNS yang kompetitif. Namun di sisi
lain, pemerintah juga memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang
cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN. "Oleh karena itu,
pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga
honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS,"
tegas mantan Wakapolri ini.
Peluang itu juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam
seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK. Seleksi PPPK dapat diikuti oleh pelamar
yang berusia lebih dari 35 tahun. “Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum
batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” imbuh Syafruddin.
Dikatakan, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan
Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan
sampai pensiun ASN. Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori II
(K-II) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Sesuai dengan UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus
melalui tes.
Menteri Syafruddin memberikan gambaran tenaga honorer yang
jumlahnya cukup banyak. Hingga tahun 2014, pemerintah telah mengangkat tenaga
honorer sebanyak 1.070.092 orang. Jumlah ini berawal dari pendataan pertama
tenaga honorer sebanyak 920.702 orang, dan dilakukan pengangkatan sebanyak
860.220 orang tenaga honorer K-1 tanpa tes. Pada tahun 2013, dilakukan tes
untuk tenaga honorer K-II, dan sebanyak 209.872 orang.
Pengangkatan honorer K-II itu berawal dari adanya pengaduan dari
tenaga honorer yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak diangkat. Kemudian
dilakukan pendataan kedua, dan diperoleh data sejumlah 648.462 orang. Atas
kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR,
pemerintah mengeluarkan PP No. 56 tahun 2012 untuk melaksanakan tes satu kali
bagi tenaga honorer K-II.
“Bila dibandingkan dengan pengangkatan PNS dari pelamar umum
yang hanya sebanyak 775.884 orang (dengan tes), tenaga honorer yang diangkat
sejak tahun 2005-2014 lebih besar, yakni 1.070.092 orang, atau sekitar 24,7%
dari jumlah PNS saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir
Effendy mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah
untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer. “Bisa kita pantau, jika ada yang
melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan dibuat peta jabatan formasi untuk PPPK. “Jadi tidak hanya guru saja, tetapi juga untuk jabatan-jabatan lainnya,” ujarnya.
Sumber : menpan.go.id
0 Response to "Pemerintah Memberikan Solusi Melalui PPPK Bagi Eks Honorer K-II yang tidak Memenuhi Syarat Mengikuti Seleksi CPNS"