Ini Perbedaan Antara Skema Lama dan Baru dari PPDB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
akan mengubah skema proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019
mendatang. Nantinya proses PPDB seperti tahun sebelum-sebelumnya akan dihapus
dan diganti menjadi perekrutan siswa berdasar pada zonasi.
Lalu apa saja perbedaan antara skema lama dan baru dari PPDB
ini?
Berikut di antaranya:
Mendikbud Muhadjir menyampaikan, skema PPDB yang biasanya dibuka
menjelang tahun ajaran yaitu sekitar bulan Juni atau Juli baru tidak akan lagi
terjadi. Nantinya, sejak Januari atau awal tahun para siswa telah
diidentifikasi dan kelompokkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang
berikutnya sesuai dengan zona yang telah ditentukan.
"Bukan tidak ada tapi sistemnya diubah jadi tidak ada PPBD
menjelang tahun ajaran baru yang banyak masalah itu, diubah skemanya menjadi
berdasar pada zonasi dan calon siswa akan diidentifikasi dari sekarang,"
kata Muhadjir.
2. Kepala sekolah dibebaskan dari beban mengajar
Muhadjir menambahkan, melalui skema zonasi yang baru kepala
sekolah dibebaskan dari beban mengajar tapi tugasnya digantikan dengan kegiatan
penyuluhan dan dialog dengan orangtua murid untuk membahas jenjang pendidikan
selanjutnya. Karena dalam zonasi ini kepala sekolah berperan penting memberi
pemahaman yang sama kepada setiap orang tua siswa terkait sekolah-sekolah
alternatif yang ditawarkan.
"Dengan sistem zonasi ini, bukan lagi siswa yang daftar ke
sekolah tetapi sekolah yang aktif menjemput siswa dan membangun dialog dengan
orangtua," ujar dia
3. Peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dioptimalkan
Nantinya, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berperan untuk
menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Untuk itu dia meminta, agar MKKS segera
mengindentifikasi siswa yang akan masuk di jenjang berikutnya pada suatu zona.
"Nanti kalau ada siswa pindahan itu kan variatif saja atau
variabel tambahan. Tapi yang utama ditata dulu siswa yang ada di zona itu. Lalu
tahap berikutnya data daya dukung baik sarana dan prasana," jelas dia.
4. Guru Bimbingan Konseling (BK) berpangkalan di zona, tidak di
sekolah saja
Menurut Muhadjir, nantinya peran guru BK akan sangat besar dalam
memberikan pembinaan terhadap siswa. Karena itu ke depannya tugas guru BK tidak
berpangkalan di sekolah saja, namun juga di zona-zona untuk membantu MKKS dan
Pemda.
“Guru BK itu tidak berpangkalan di sekolah tapi di zona bantu
kepala sekolah memberikan arahan, bimbingan kepada siswa mereka akan masuk ke
mana,” tambah Muhadjir.
5. Skema baru PPDB mengikat pemerintah daerah
Sistem zonasi ini merupakan aturan yang mengikat pemerintah
daerah untuk sama-sama fokus membenahi masalah pendidikan di daerahnya. Sekolah
yang dinilai kurang memadai sarpras atau fasilitasnya akan menjadi fokus
bersama baik pemerintah pusat melalui APBN ataupun pemerintah daerah dengan
APBDnya.
"Jadi nanti pusat dan pemda kabupaten/kota dan prov baik
pakai anggaran pusat atau APBD harus fokus tangani ke sekolah yang fasilitasnya
kurang itu," jelas dia.
Sumber : https://www.republika.co.id
0 Response to "Ini Perbedaan Antara Skema Lama dan Baru dari PPDB"