Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas dapat Menjadi Pegawai Pemerintah melalui Seleksi
Guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun tetap mendapat
kesempatan menjadi pegawai pemerintah, dengan wajib mengikuti proses seleksi.
Seleksi yang dimaksud tersebut adalah seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), bukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir
Effendy dalam acara Seminar Nasional tentang Kebijakan Penuntasan Guru Honorer
K-2, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (09/10/2018).
“Saya
minta semua untuk siap berkompetisi secara terbuka karena kita memang ingin
memilih yang terbaik, bahwa masa kerja pengabdian itu juga harus jadi
pertimbangan, tetapi tidak boleh mengalahkan persyaratan utamanya, yaitu harus
berkualitas dan standar pada tes ujian dasar”, ujar Muhadjir.
Mendikbud
menambahkan, soal penyelenggaraan tes nantinya akan mempertimbangkan semua
kalangan usia. Tes ini adalah pintu keluar, terutama untuk mereka yang tidak
bisa ikut karena usia, yaitu bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi untuk yang di luar syarat usia juga boleh
artinya yang usianya belum 35 juga boleh mengikuti PPPK.
“Mudah-mudahan
dalam minggu ini, nanti Bapak Presiden menambah Peraturan Pemerintah (PP) itu,
dan harapan kita setelah sudah jadi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini,
kita buka lagi dengan jalur PPPK”, tutur Muhadjir.
Seminar
Nasional yang mengangkat tema “Kebijakan Penuntasan Guru Honorer
K-2” ini merupakan bagian dari komitmen dari semua lembaga, kementerian, serta
DPR RI dan pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan guru, sehingga dalam
waktu secepatnya Guru Honorer K-2 bisa mendapatkan kepastian status.
Sumber
: kemdikbud.go.id
0 Response to "Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas dapat Menjadi Pegawai Pemerintah melalui Seleksi"