Pemerintah Percepat Aturan Penyetaraan Tenaga Honorer Dengan Skema (PPPK)
Pemerintah saat ini tengah mempercepat upaya agar tenaga
honorer kategori II (K2) memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri sipil
(PNS). Nantinya honorer K2 akan direkrut dengan skema Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi II Kepala
Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan, skema PPPK harus diterima dan
digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ketidakjelasan status kepegawaian di
internal birokrasi.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen PPPK sedang dalam tahap penyelesaian. Aturan tersebut akan menjadi payung hukum pelaksana dari UU ASN yang mengatur mekanisme rekrutmen CPNS dengan skema PPPK.
"Diharapkan PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian kasus tenaga honorer dengan seleksi berbasis sistem merit," kata Yanuar dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (8/10/2018).
Selain itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, RPP Manajemen PPPK akan mengatur mekanisme rekrutmen, manajemen, pola karir, serta kewajiban dan hak termasuk perlindungan bagi PPPK.
"PPPK juga
akan diarahkan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, serta
jabatan fungsional dengan batas usia pelamar, paling rendah 20 tahun, dan
paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan," sebutnya.
Nantinya PPPK akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS.
Deputi Bidang
Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Sudarsono menyatakan,
pengadaan formasi PPPK harus disesuaikan dengan grand design ASN dan prioritas
pembangunan nasional, serta kemampuan keuangan negara.
"Ini mendasar, karena suatu program pembangunan nasional hanya dapat terlaksana dengan baik, apabila skill set dari aparatur negara yang menjalankan program tersebut memiliki standar yang memadai, sehingga kualifikasi dan kompetensi adalah prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam rekrutmen PPPK ke depan," tambahnya.
Sumber : https://finance.detik.com/
0 Response to "Pemerintah Percepat Aturan Penyetaraan Tenaga Honorer Dengan Skema (PPPK)"