Informasi Terbaru KemenPAN-RB Mengenai Persyaratan Dalam Seleksi CPNS 2018


Pendaftaran CPNS 2018 di ssnc.bkn.go.id bakal ditutup pada 15 Oktober 2018 mendatang. Hingga Minggu (7/10/2018), total pendaftar yang telah memilih instansi tujuan sebanyak 2.117.182 calon.

Namun jelang seminggu penutupan pendaftaran CPNS 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merilis perubahan persyaratan. Perubahan syarat tersebut terkait dengan akreditasi.

Pengumuman ini disampaikan Kemenpan RB melalui akun Twitternya pada Senin (8/10/2018).
"Halo Sahabat Muda!
Kami memiliki informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam Seleksi CPNS 2018.
Yuk, dilihat serta dicermati dengan baik, ya Sahabat Muda!

Dalam pengumuman itu, terdapat beberapa perubahan terkait dengan persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2018.

Perubahan syarat akreditasi yang harus dipenuhi tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Adapun syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemenpan RB lalu menjelaskan mengenai syarat akreditasi calon pelamar CPNS 2018. Menurut Kemenpan RB, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.

"Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir.

Mudzakir juga menyampaikan peserta boleh melampirkan akreditasi universitas dan akreditasi fakultas.

Mudzakir menyampaikan, jika pada ijazah pendaftar CPNS telah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas atau fakultas.

"Tapi jika belum, maka perlu melampirkan. Tapi mohon cek lagi ke BKN," ujar Mudzakir.

Karena adanya perubahan tersebut, Kemenpan RB meminta kepada instansi yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi syarat agar melakukan verifikasi ulang.

Jadi bagi kamu yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat akreditasi, ada kemungkinan pernyataan instansi terkait masih bisa berubah.

0 Response to " Informasi Terbaru KemenPAN-RB Mengenai Persyaratan Dalam Seleksi CPNS 2018"