Informasi Terbaru KemenPAN-RB Mengenai Persyaratan Dalam Seleksi CPNS 2018
Pendaftaran
CPNS 2018 di ssnc.bkn.go.id bakal ditutup pada 15 Oktober 2018 mendatang.
Hingga Minggu (7/10/2018), total pendaftar yang telah memilih instansi tujuan
sebanyak 2.117.182 calon.
Namun
jelang seminggu penutupan pendaftaran CPNS 2018, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merilis perubahan
persyaratan. Perubahan syarat tersebut terkait dengan akreditasi.
Pengumuman
ini disampaikan Kemenpan RB melalui akun Twitternya pada Senin (8/10/2018).
"Halo
Sahabat Muda!
Kami
memiliki informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan
dalam Seleksi CPNS 2018.
Yuk,
dilihat serta dicermati dengan baik, ya Sahabat Muda!
Dalam pengumuman itu, terdapat beberapa
perubahan terkait dengan persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi oleh
peserta CPNS 2018.
Perubahan syarat akreditasi yang harus
dipenuhi tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria
Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
Adapun syarat itu adalah, calon pelamar
merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang
terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT)
dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Kemenpan RB lalu menjelaskan mengenai syarat
akreditasi calon pelamar CPNS 2018. Menurut Kemenpan RB, syarat akreditasi
ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.
"Akreditasi ini berlaku untuk seluruh
pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir.
Mudzakir juga menyampaikan peserta boleh
melampirkan akreditasi universitas dan akreditasi fakultas.
Mudzakir menyampaikan, jika pada ijazah
pendaftar CPNS telah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan
akreditasi, baik universitas atau fakultas.
"Tapi jika belum, maka perlu
melampirkan. Tapi mohon cek lagi ke BKN," ujar Mudzakir.
Karena adanya perubahan tersebut, Kemenpan RB
meminta kepada instansi yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi
syarat agar melakukan verifikasi ulang.
Jadi bagi kamu yang telah dinyatakan tidak
memenuhi syarat akreditasi, ada kemungkinan pernyataan instansi terkait masih
bisa berubah.
0 Response to " Informasi Terbaru KemenPAN-RB Mengenai Persyaratan Dalam Seleksi CPNS 2018"