Pelaku Mabuk Pembalut Wanita Sulit Dijerat Hukum

Mabuk menggunakan pembalut wanita sedang mewabah di sejumlah wilayah di Jawa tengah, Jawa Barat, termasuk Jakarta. Namun pelaku dalam kasus ini sulit dijerat hukum karena tak ada aturan yang menggolongkan pembalut sebagai salah satu jenis narkotika.

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan untuk menyiasati itu pihaknya akan memproses pelaku dengan dugaan penyalahgunaan. 

"Biasanya narkoba itu penyalahgunaan. Ini yang akan kita lakukan pemeriksaan kembali," kata Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (8/11).

Pembalut merupakan produk legal dan bukan jenis narkotik. Oleh karena itu Depari mengatakan BNN masih mengkaji fenomena ini dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum.

Dalam proses penyelidikan kasus seperti ini, kata dia, BNN akan mengkaji aturan yang berlaku serta menelusuri alasan pelaku menyalahgunakan produk tersebut. 

Pelaku bisa dijerat hukum jika ada unsur kesengajaan penyalahgunaan barang menjadi narkotik. Sebaliknya, BNN akan memberikan perlakuan berbeda jika  penyidik menemukan unsur ketidaksengajaan.

"Kalau misalnya di situ ada pelanggaran hukum atau memang ada ketidaksengajaan itu memang berbeda cara penanganannya," ujarnya.

Sulitnya menjerat  para pelaku juga diakui oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jateng Ajun Komisaris Besar Suprinarto.

"Kami tidak bisa menindak mereka, tindakan hukum tidak bisa karena barang yang digunakan legal dan bukan narkotika atau psikotropika," kata Suprinarto.

Adapun yang bisa dilakukan saat ini, kata dia, yakni mengedukasi masyarakat agar tidak menyalahgunakan produk tersebut.

"Langkah kami yang bisa ya memberikan edukasi kepada mereka bahwa itu perilaku menyimpang yang merugikan kesehatan," lanjut dia.

Wabah mabuk menggunakan pembalut wanita ini biasa dilakukan oleh anak-anak dan remaja jalanan. Mereka merebus pembalut terlebih dulu, lalu meminum air rebusannya untuk mendapatkan efek mabuk

Suprinarto mengatakan bahwa awalnya pembalut yang digunakan adalah pembalut lama di tempat-tempat pembuangan sampah. Namun, atas pertimbangan kebersihan dan higienis, pembalut yang digunakan sekarang adalah pembalut baru.

Tren ini menggejala diduga karena semakin mahalnya pil koplo, termasuk lem dan obat batuk cair yang sebelumnya biasa digunakan anak-anak jalanan itu untuk mabuk.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com

0 Response to "Pelaku Mabuk Pembalut Wanita Sulit Dijerat Hukum"