Pelaku Mabuk Pembalut Wanita Sulit Dijerat Hukum
Mabuk
menggunakan pembalut wanita sedang mewabah
di sejumlah wilayah di Jawa tengah, Jawa Barat, termasuk Jakarta. Namun pelaku
dalam kasus ini sulit dijerat hukum karena tak ada aturan yang menggolongkan
pembalut sebagai salah satu jenis narkotika.
Deputi Bidang
Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman
Depari mengatakan untuk menyiasati itu pihaknya akan memproses pelaku
dengan dugaan penyalahgunaan.
"Biasanya
narkoba itu penyalahgunaan. Ini yang akan kita lakukan pemeriksaan
kembali," kata Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis
(8/11).
Pembalut merupakan
produk legal dan bukan jenis narkotik. Oleh karena itu
Depari mengatakan BNN masih mengkaji fenomena ini dari berbagai aspek,
termasuk aspek hukum.
Dalam proses
penyelidikan kasus seperti ini, kata dia, BNN akan mengkaji aturan yang berlaku
serta menelusuri alasan pelaku menyalahgunakan produk tersebut.
Pelaku bisa
dijerat hukum jika ada unsur kesengajaan penyalahgunaan barang menjadi
narkotik. Sebaliknya, BNN akan memberikan perlakuan berbeda jika
penyidik menemukan unsur ketidaksengajaan.
"Kalau
misalnya di situ ada pelanggaran hukum atau memang ada ketidaksengajaan itu
memang berbeda cara penanganannya," ujarnya.
Sulitnya
menjerat para pelaku juga diakui oleh Kepala Bidang Pemberantasan
BNN Provinsi Jateng Ajun Komisaris Besar Suprinarto.
"Kami tidak
bisa menindak mereka, tindakan hukum tidak bisa karena barang yang digunakan
legal dan bukan narkotika atau psikotropika," kata Suprinarto.
Adapun yang bisa
dilakukan saat ini, kata dia, yakni mengedukasi masyarakat agar tidak
menyalahgunakan produk tersebut.
"Langkah
kami yang bisa ya memberikan edukasi kepada mereka bahwa itu perilaku
menyimpang yang merugikan kesehatan," lanjut dia.
Wabah mabuk
menggunakan pembalut wanita ini biasa dilakukan oleh anak-anak dan remaja
jalanan. Mereka merebus pembalut terlebih dulu, lalu meminum air
rebusannya untuk mendapatkan efek mabuk
Suprinarto
mengatakan bahwa awalnya pembalut yang digunakan adalah pembalut lama di
tempat-tempat pembuangan sampah. Namun, atas pertimbangan kebersihan dan
higienis, pembalut yang digunakan sekarang adalah pembalut baru.
Tren ini
menggejala diduga karena semakin mahalnya pil koplo, termasuk lem dan obat
batuk cair yang sebelumnya biasa digunakan anak-anak jalanan itu untuk mabuk.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com
0 Response to "Pelaku Mabuk Pembalut Wanita Sulit Dijerat Hukum"