Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 direncanakan Bulan Desember
Pemerintah
menjadwalkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 pada 1 hingga 4
Desember. Keputusan ini diambil usai mengeluarkan Permen PAN RB No 61 Tahun
2018. Solusi gugur massal tes SKD CPNS 2018 dan untuk mengisi formasi kosong.
Keputusan
ini mengatur tentang nilai ambang batas yang harus didapatkan peserta sehingga
dapat lolos tes SKD CPNS 2018 untuk bisa lanjut untuk ke ujian SKB, walaupun
melalui sistem rangking.
Menurut
perencanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 akan dilakukan pada
tanggal 1-4 Desember 2018. Ini
memang masuk akal, karena pekan ini seluruh instansi sedang menyeleksi peserta
yang lolos. Seluruh instansi tersebut akan mengirimkan data peserta yang lolos
ke satu sistem yang diurus oleh BKN.
Proses
pengerjaan ini memakan waktu hingga sepekan, sehingga tidak ada instansi yang
akan mengeluarkan pengumuman peserta yang lolos pada hari yang berbeda-beda.
"Kita
tak membolehkan mengumumkan terlebih dulu, karena nanti akan disistemkan
dulu,"kata Bima Haria Wibisana dalam jumpa persnya, Kamis (22/11/2018).
Tribunnews.com melansir
dari TribunJogja, Jumat (23/11/2018), ujian SKB akan menggunakan Computer
Assisted Test (CAT).
Untuk
peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada
tanggal 4 Desember 2018. Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK
Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.
Peserta
ujian yang lolos passsing grade dan yang lolos melalui rangking akan bersaing
di dua kelompok yang berbeda. Peserta yang lolos passsing garde adalah kelompok
pertama dan yang tidak adalah kelompok kedua.
Peraturan
Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta
yang ikut SKB, namun tidak memenuhi nilai ambang batas. Di antaranya adalah
nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.
Tribunnews.com
melansir dari TribunJogja, Jumat (23/11/2018), inilah penjelasan Kepala BKN di
laman resmi BKN berikut contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan untuk
memahami bekerjanya Permen PAN RB 61/2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3
(ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2
(keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB:
4, terdiri dari
- 1 yang lolos
PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak
lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3
(yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta
yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a.
ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. menduduki
ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang
kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang
kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi
passing grade:
- 255 untuk
formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk
formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2
guru/tenaga medis/paramedis.
Sumber
: http://kaltim.tribunnews.com
0 Response to "Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 direncanakan Bulan Desember"