Peserta Tes CPNS 2018 Yang Nilainya Tinggi Bisa Ikut Tes SKB, Ini Syaratnya!
Pemerintah
akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.
Aturan baru
kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun
2018.
Dalam aturan baru
CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking. Kepastian
sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana
Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.
“Kita tidak
berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau
kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti
kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.
Dengan sistem
ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu
Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang
dicari 3 kali lipat dari 100.
Karena itu,
berarti ranking 1 sampai 300.
Itu yang akan
masuk seleksi tahap kedua.
“Jadi tiga akan
dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak
menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga
meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan
ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya,
menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang
atur,” tegas Syafruddin.
Nilai
Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB
Penelusuran
Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah
dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.
Dalam PermenPANRB
ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang
memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak
memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka
kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Penjelasannya,
peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni
dengan ketentuan:
- Nilai
kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai
kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur
penerbang paling rendah 255.
- Nilai
kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal,
pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga
tahanan paling rendah 255.
- Nilai
kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora
paling rendah 255
- Nilai
kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai
kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai
kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks
tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Namun, ketentuan
itu diberlakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, jika
tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua,
belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan
RB No 37 Tahun 2018.
Berikut link
PermenpanRB No 61/Tahun 2018 klik disini
Aturan baru ini
dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing
grade CPNS 2018. Minimnya peserta
lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam
kosong.
Selain itu,
minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak
terpenuhi.
Artikel
ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru
Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Ini
Syaratnya
0 Response to "Peserta Tes CPNS 2018 Yang Nilainya Tinggi Bisa Ikut Tes SKB, Ini Syaratnya!"