Sabtu-Minggu (23 hingga 24 Februari 2019) , Pemerintah Gelar Seleksi Kompetensi P3K Tahap I
Seleksi kompetensi
bagi para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan dilaksanakan pada 23 hingga 24
Februari 2019. Pelamar rekrutmen P3K yang bisa mengikuti seleksi kompetensi
adalah mereka yang lulus pada seleksi administarasi.
“Pengumuman
seleksi administrasi tersebut dapat diketahui melalui kanal informasi Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) setempat atau via website resmi Sistem Seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id,”
kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam
siaran persnya Jumat (22/2) sore.
Menurut Ridwan,
seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted
Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer.
Masing-masing
peserta, lanjut M. Ridwan, diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes
kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes yaitu, 40 soal Kompetensi Teknis,
40 soal Kompetensi Manajerial dan 10 soal Kompetensi Sosio Kultural. Sedangkan
untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk
menyelesaikan 10 soal.
Kepala Biro Humas
BKN itu mengemukakan, melalui tes tersebut setiap peserta berpeluang
mendapatkan nilai maksimum pada masing-masing subtes, yaitu kompetensi teknis
sebanyak 120 dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar dan 0 jika salah atau
kosong; Kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1
dan 0 jika salah atau kosong; Kompetensi sosio kultural sebanyak 20 soal dengan
nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.
Sementara itu
untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1
untuk jawaban yang diberikan dan jika kosong atau tidak menjawab mendapat
nilai 0.
Ridwan
menjelaskan, rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian
masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi
jabatan. Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan
integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Selain itu, sesuai
Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia
seleksi Instansi pengadaan P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik,
psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai
dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sumber : https://setkab.go.id/
0 Response to "Sabtu-Minggu (23 hingga 24 Februari 2019) , Pemerintah Gelar Seleksi Kompetensi P3K Tahap I"